Sabtu, 23 November 2024

Motif Pelaku Pembunuhan Kakak Beradik di Sidoarjo karena Cintanya Bertepuk Sebelah Tangan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
HE (25 tahun) tersangka pembunuhan kakak beradik yang jenazahnya dimasukkan ke dalam sumur di Sidoarjo. Foto: Istimewa

HE (25 tahun) berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo pelaku pembunuhan kakak beradik, DR (20 tahun) dan DA (12 tahun), yang jenazahnya ditemukan di dalam sumur rumahnya di Wedoro, Waru, Sidoarjo, pada Senin (6/9/2021) malam.

Pelaku berhasil diringkus polisi tak lebih dari 12 jam ditemukannya jenazah korban.

HE ditangkap di sebuah penginapan daerah Sedati, Sidoarjo. Saat polisi menangkapnya, dia diduga akan melarikan diri ke kota kelahirannya di Kediri.

“Tidak sampai sehari, kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan kakak beradik di Wedoro, Waru ini. Pelaku HE, 25 tahun, berhasil ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Sedati. Karena ia mencoba melarikan diri, membuat personel harus melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo,  Selasa (7/9/2021).

Mengenai motif HE nekat menghabisi nyawa kakak beradik tersebut, menurut Wahyu Bintoro karena cinta bertepuk sebelah tangan dan menguasai barang milik korban.

“Tersangka bertamu ke rumah korban dan hendak berbicara dengan korban. Saat tersangka memegang tangan korban, korban berteriak sehingga tersangka panik dan membekap mulut korban dengan tangan dan menarik korban masuk ke dalam rumah,” kata Wahyu.

DA yang melihat kejadian tersebut mengambil pisau di dapur untuk membantu kakaknya. Tersangka yang melihat hal itu lalu melepaskan DV dan menarik tangan DA yang sedang memegang pisau dapur, lalu menyayat lehernya hingga meninggal dunia karena kehabisan darah.

Sang kakak yang melihat kejadian ini kemudian berteriak histeris sehingga tersangka panik, kemudian mencekik leher DR dengan kedua tangannya hingga meninggal.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka lalu menarik kaki kedua korban ke dapur belakang rumah, lalu diikat batu sebagai pemberat sebelum dimasukkan ke dalam sumur.

Pelaku kemudian membersihkan darah korban dengan cara menyiram air dan mengelapnya menggunakan sarung bantal warna hijau. Kain tersebut ikut dibuang ke dalam sumur, bersama kedua korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HE, dikenakan pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 80 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no.23 terkait perlindungan anak karena salah satu korbannya ada anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman penjara masing-masing 15 tahun.

Peristiwa pembunuhan kakak beradik ini terjadi di rumah korban di Wedoro, Waru, Sidoarjo, Senin (6/9/2021) malam. Kedua jenazah ditemukan di dalam sumur rumahnya. Saat itu ibu korban mengetahui rumah dalam keadaan kosong, lalu melihat banyak darah tercecer di dekat sumur. Kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Waru.

Barang bukti yang diamankan Polisi antara lain helm, satu unit mobil Sigra yang dibawa kabur tersangka, satu laptop, empat handphone, dompet, tas dan pakaian milik korban.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs