Mobil Nissan Juke bernomor polisi W 1920 Z tertabrak Kereta Api Jenggala di perlintasan rel kereta api di Dusun Gelonggong, Desa Kedungkembar, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo pada Senin (19/4/2021) pukul 09.35 WIB.
Kecelakaan lalu lintas ini menyebabkan pengemudi mobil tersebut yang bernama Ravina Okta, usia 22 tahun, warga dusun setempat, meninggal dunia di tempat setelah mobilnya terseret kereta api sejauh 64 meter. Jenazah korban sudah dievakuasi ke RS Anwar Medika dan diserahkan ke keluarga.
AKP Sugeng Sulistyono Kanit Laka Polresta Sidoarjo mengatakan, kecelakaan terjadi ketika korban baru saja keluar dari rumahnya. Diduga pengemudi juga kurang berhati-hati ketika melewati perlintasan kereta api tanpa palang dan petugas, sehingga tidak memperhatikan kereta api yang sedang melaju.
“Saat olah TKP, perlintasan tanpa ada petugas dan palang pintu. Hanya ada tiga rambu, rambu-rambu petunjuk untuk berhenti menoleh kiri dan kanan, tanda stop, dan tanda seru. Tidak ada bunyi peringatan,” ujar Sugeng pada Radio Suara Surabaya.
Menurut keterangan warga setempat, perlintasan kereta api tersebut setiap hari hanya dilalui dua kereta api.
Akibat kecelakaan ini bagian depan kereta api terlepas dan mobil alami kerusakan. Kerugian material dilansir mencapai Rp35 juta.
Dengan adanya kecelakaan ini, Sugeng mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati jika melintas di perlintasan kereta api.
“Kami mohon untuk pendengar Suara Surabaya untuk lebih hati-hati apabila ada perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Berhenti sejenak untuk noleh kanan kiri. Mohon tetap konsentrasi, jangan melamun,” tutupnya. (frh/iss)