Jumat, 22 November 2024

Minggu Ini Pembahasan Terakhir Perwali Relaksasi RHU

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Pemkot tidak ingin mendapatkan uang dari sanksi sanksi itu. Pemkot hanya ingin disiplin dalam protol kesehatan,”kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto Foto: Manda suarasurabaya.net

Pemkot Surabaya berencana merelaksasi kegiatan usaha, terutama usaha rekreasi hiburan umum (RHU) dan mal, dengan beberapa syarat bagi pengelola yang hendak membuka kembali tempat usahanya.

Salah satunya penerapan deposit Rp100 juta bagi pemilik yang ingin usahanya beroperasi. Aturan itu tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dalam waktu dekat regulasi tersebut bakal ditetapkan.

Eddy Christijanto Kepala Satpol PP Surabaya, mengatakan terkait soal kewajiban deposit sebesar Rp100 juta sebagai jaminan bagi pemilik atau pengelola RHU tidak semata-mata Pemkot ingin mendapatkan uangnya. “Pemkot tidak ingin mendapatkan uang dari sanksi-sanksi itu. Pemkot hanya ingin disiplin dalam protol kesehatan,” katanya, Rabu (17/3/2021).

Kata Eddy, dengan sanksi yang berat maka pengusaha pasti berusaha mematuhi protokol kesehatan, termasuk dengan jam operasionalnya. “Kalau sepakat jam 10 tutup, maka jam 10, ya harus tutup. Sanksinya memang berat, dari pada izin dicabut, dan harus bayar jaminan, lebih baik mematuhi. Harapannya seperti itu,” kata Eddy saat ditemui suarasurabaya.net di Balai Kota Surabaya, Rabu (17/3/2021).

Eddy mengatakan, dengan adanya deposit senilai Rp100 juta, pelaku usaha RHU memiliki kesadaran tinggi untuk menjaga dan menerapkan prokes secara ketat. “Harapannya ketika semua itu selesai ekonomi jalan, warga masyarakat sehat, tidak ada klaster hiburan,” katanya.

Ditanya apakah sudah ada pengusaha yang membayar,  dia pastikan belumm. “Belum… belum. Minggu ini pembahasan terakhir Perwali soal deposit 100 juta,” pungkasnya. (man/iss)

 

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs