Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika merencanakan akan memindahkan siaran televisi dari analog ke digital mulai tahun 2022. Hal itu akan dilakukan secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga sampai November 2022.
Afif Amrullah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim mengatakan, tujuan beralihnya sistem penyiaran digital ini adalah untuk efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, efesiensi infrastruktur industri penyiaran. Selain itu untuk peningkatan kualitas siaran juga mempertahankan keberagaman kepemilikan, menumbuhkan industri konten dan juga untuk TV digital serta menuju persaingan dunia penyiaran.
Afi mengatakan, saat ini proses peralihan siaran TV Analog ke siaran TV Digital sudah dimulai. Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, mengacu pada pasal 72 angka 8 dinyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital yang dikenal sebagai proses ASO atau Analog Switch Off harus diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, atau jatuh pada tanggal 2 November 2022.
Afif Amrullah menyatakan, sudah 23 stasiun TV lokal yang hampir beralih ke digital. Dari jumlah tersebut, sementara ini hanya 3 saja yang masih melakukan persiapan menuju migrasi digital.
“Nanti, sebelum hari H-nya kami pastikan sudah migrasi ke digital,” tutur Afif, Sabtu (20/11/2021).
Afif menyebut, jadwal percobaan migrasi analog ke digital di Jatim terbagi dalam 3 sesi, yaitu pada tanggal 30 April 2022, di daerah Sampang, Pacitan, Banyuwangi, Situbondo, Pamekasan, dan Sumenep tidak ada siaran analog.
Kemudian pada 25 Agustus 2022, untuk daerah Pasuruan, Lamongan, Gresik, Bangkalan, Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang. Dan pada 2 November 2022 giliran Tuban, Madiun, Malang, dan Jember yang tidak dapat menyiarkan siaran analog.
“Sebenarnya sekarang sudah bisa pindah ke TV digital, masyarakat tidak perlu menunggu sampai batas akhir,” katanya.
Kominfo RI menyebut, jadwal migrasi TV digital terbagi dalam tiga tahap yaitu pada tahap pertama akan dimulai di 56 wilayah siaran di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara 1, dan Papua pada 30 April 2022.
Lalu pada tanggal 25 Agustus 2022, migrasi tahap kedua akan dilakukan di 31 wilayah siarn di Sulawesi Selatan 5, Kalimantan Tengah 6, Nusa Tenggar Timur 2, DI Yogyakarta, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1, dan DKI Jakarta.
Tahap ketiga terjadi di 25 wilayah siaran di Jawa Tengah 5, Kalimantan Barat 6, Nusa Tenggara Barat 5, Maluku 2, Sulawesi Tengah 3 dan Papua 9 tanggal 2 November 2022.(dfn/ipg)