Pemkot Surabaya akan menyesuaikan aturan dengan Inmendagri terbaru berkaitan pembatalan penerapan PPKM Level 3 secara serentak. Namun, dalam praktiknya, Pemkot Surabaya akan tetap menerapkan pembatasan demi mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Surabaya mengatakan, salah satu pembatasan yang tetap akan diterapkan di Surabaya adalah penerapan batas waktu maksimal kegiatan masyarakat, terutama di malam pergantian tahun.
“Pak Wali Kota menyampaikan, kami akan in-line dengan apapun keputusan pemerintah pusat. Cuman, kan, Pak Wali Kota senantiasa mengingatkan, kegiatan masyarakat silahkan jalan tapi prokes itu mutlak. Jangan abai, jangan lengah, dan jangan euforia,” ujarnya.
Dia sampaikan itu ketika mengudara di Radio Suara Surabaya, Selasa (7/12/2021), merespons keputusan pemerintah pusat membatalkan kebijakan penerapan PPKM Level 3 secara serentak di semua daerah termasuk yang sudah Level 1 seperti Surabaya.
“Jadi kami akan tetap melakukan pembatasan-pembatasan selama Nataru, disesuaikan dengan situasi dan kondisi Surabaya. Misalnya perayaan tahun baru yang biasanya keliling (konvoi) beramai-ramai, itu kami putuskan tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Irvan yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB-Linmas) Kota Surabaya itu mengatakan, semua kegiatan masyarakat di malam tahun baru diharap tuntas sebelum pukul 00.00 WIB.
“Jadi tidak menunggu momen happy new year-nya, ya. Begitu juga di mal dan tempat keramaian, kami akan minta penerapan pembatasan dan memperkuat Satgas Mandirinya. Ada komitmen dari pelaku usaha dengan mengaktifkan satgas mandiri untuk memperketat prokes,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Pemkot Surabaya juga akan berkoordinasi dengan para pengelola hotel di Surabaya yang biasa menyelenggarakan perayaan malam pergantian tahun dengan berbagai acara.
“Kami mengusulkan, kegiatan itu kalau bisa dimajukan. Selesai sebelum pukul 00.00 WIB. Jadi kegiatannya tetap, tidak mengurangi kesakralan pergantian tahun, tapi kami tetap minta ada batas jam. Karena sesuai Inmendagri sebelumnya, kegiatan masyarakat yang buka mulai pukul 18.00 WIB diharapkan selesai pukul 24.00. Ketika tahun baru kami majukan. Sebelum itu sudah selesai. Kalau bisa jam 22.00 sudah pulang,” katanya.
Sementara itu, berkaitan dengan pelaksanaan ibadah natal di gereja-gereja. Irvan mengatakan, Pemkot Surabaya akan tetap menerapkan permohonan izin kepada Satgas Covid-19 sebelum ibadah.
“Untuk pelaksanaan ibadah Natal, kami sampaikan harus tetap mengajukan asesmen ke satgas. Sehingga nanti kami bisa menghitung dan melakukan penilaian, apa saja yang harus dilakukan. Jangan sampai berisiko penyebaran (virus Covid-19),” ujarnya.
Satgas Covid-19 Surabaya, kata Irvan, mengedepankan pelaksanaan ibadah secara hibrida. Yakni secara daring sekaligus luring. Batasan kapasitas jemaah luring dihitung berdasarkan 1 sampai 2 meter total dari ruang gerak bebas di dalam gereja.
“Jadi variabel kami bukan dengan persentase, tapi dengan ruang gerak bebas. Kalau misalnya, aturannya kan 75 persen dari total kapasitas. Kalau total kapasitasnya 10 ribu, kan, tetap banyak akhirnya,” ujarnya.
Terakhir, Irvan mengingatkan penerapan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten di tempat usaha dan tempat keramaian yang dikelola oleh perusahaan tertentu, termasuk di tempat kerja dan sebagainya.(den/ipg)