Erick Thohir Menteri BUMN menyatakan obat Ivermectin produksi PT Indofarma sudah mendapat izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk terapi Covid-19.
Ivermectin adalah obat antiparasit yang selama ini direkomendasikan dokter untuk mengobati infeksi di tubuh manusia akibat cacing.
Dalam konferensi pers secara virtual, sore hari ini, Senin (21/6/2021), Menteri BUMN bilang, Ivermectin sudah mulai diproduksi PT Indofarma dengan target empat juta butir per bulannya.
Dia berharap, obat produksi perusahaan dalam negeri itu bisa menjadi bagian dari solusi menekan lonjakan kasus Covid-19, di Tanah Air.
Soal harga, Erick mengatakan cukup murah sekitar lima ribu Rupiah sampai tujuh ribu Rupiah per tablet.
Tapi, Menteri BUMN menegaskan, penggunaan Ivermectin untuk terapi Covid-19 harus berdasarkan rekomendasi dokter. Masyarakat tidak boleh sembarangan mengonsumsi obat tersebut.
“Hari ini kami ingin menyampaikan Ivermectin obat antiparasit sudah mendapatkan izin BPOM. Kami terus melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Kesehatan sesuai rekomendasi BPOM. Obat Ivermectin harus dapat izin dokter dalam penggunaannya dalam keseharian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erick menyebut Ivermectin sudah teruji kemanjurannya untuk terapi infeksi Virus Corona, berdasarkan hasil penelitian ilmiah yang tercatat dalam jurnal kesehatan.
Peneliti dari Monash University dan Doherty Institute, Australia, melakukan penelitian bersama terkait Ivermectin yang diklaim ampuh membunuh Virus Corona dalam waktu 48 jam.
Mantan Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 itu menambahkan, Ivermectin juga sudah melalui uji stabilitas.
Untuk terapi ringan selama lima hari, orang yang positif Covid-19 cukup memakan Ivermectin pada hari pertama, ketiga dan kelima sebanyak 2-3 butir obat per hari.
Lalu, untuk penggunaan terapi sedang, dianjurkan meminum obat setiap hari selama lima hari berturut-turut.
Sebelumnya, Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat berhati-hati mengonsumsi Ivermectin.
Profesor Wiku bilang, orang yang meminun obat itu harus mengikuti rekomendasi atau anjuran dokter, berdasarkan hasil observasi.
Karena, Ivermectin termasuk golongan obat keras yang berbahaya kalau diminum tanpa indikasi medis.
Efek samping Ivermectin antara lain nyeri otot/sendi, ruam di kulit, demam, pusing, sembelit, diare, penyakit kulit serta Sindrom Stevens Johnson penyakit langka yang menyerang selaput lendir dan selaput mata.(rid/iss/ipg)