Mahfud Md Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) merespon keputusan polisi menetapkan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang sudah meninggal dunia sebagai tersangka.
Dalam keterangan pers yang disampaikan siang hari ini, Selasa (9/3/2021), di Kantor Presiden, Jakarta, Menkopolhukam menjelaskan penetapan status tersangka itu sebatas untuk keperluan konstruksi hukum.
Sesudah itu, penetapan tersangka enam orang yang terbunuh itu gugur demi hukum dan otomatis kasusnya tidak diproses ke pengadilan.
Sekarang, Polri sedang mencari pelaku pembunuhan mantan pengawal Rizieq Shihab, dalam rangkaian peristiwa di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Berdasarkan investigasi Komnas HAM, lanjut Mahfud, ada tiga orang anggota Polri yang diduga melakukan tindak kekerasan sehingga mengakibatkan mantan Laskar FPI meninggal dunia.
Pernyataan itu disampaikan Menkopolhukam, sesudah mendampingi Joko Widodo Presiden berdiskusi dengan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI, di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Ada tertawaan publik semula masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir, menanyakan kenapa orang mati dijadikan tersangka? Enam orang Laskar FPI dijadikan tersangka oleh polisi itu hanya konstruksi hukum. Dijadikan tersangka sehari kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya,” katanya.
Lebih lanjut, Menkopolhukam meminta TP3 dan pihak lain yang punya bukti terkait meninggalnya enam orang Laskar FPI, menyampaikan langsung dalam persidangan, atau menyampaikan melalui Komnas HAM kalau ragu melaporkan ke Polisi atau Kejaksaan.
Sekadar informasi, Senin (7/12/2020) dinihari, enam orang pengawal Muhammad Rizieq Shihab meninggal dunia.
Irjen Pol Fadil Imran Kapolda Metro Jaya mengatakan, keenam orang Laskar FPI terpaksa ditembak karena menyerang polisi yang bertugas melakukan penyelidikan.
Sementara itu, hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan, terjadi pembunuhan di luar hukum (unlawfull killing) terhadap empat dari enam Laskar FPI.(rid/iss)