Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang memfinalisasi Peraturan Menhub (Permenhub) soal Pengendalian Transportasi masa Idul Fitri 2021 sebagai dukungan tindak lanjut larangan mudik yang diumumkan pemerintah.
“Kami tetap konsisten melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami melakukan finalisasi Permenhub itu yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” kata Budi Karya Sumadi Menhub dilansir Antara, Minggu (4/4/2021).
Sebelumnya, Kemenhub turut dalam rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri soal Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada 26 Maret 2021.
Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, isinya soal keputusan meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.
Larangan itu berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Menindaklanjuti keputusan larangan mudik itu, Budi bilang, Kemenhub terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemda, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.
“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” katanya.(den)