Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan menjelaskan, sampai dengan tanggal 1 Februari 2021 proses identifikasi 58 korban Sriwijaya Air SJ 182 telah berhasil dilakukan.
Kata Menhub, 58 jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan kepulauan seribu itu telah diserahkan ke keluarganya.
“Dan selesai dilakukan pada 1 Februari. Sebanyak 58 jenzah korban sudah diserahkan kepada keluarganya,” ujar Budi Karya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Sebagai bentuk tanggung jawab kepada korban, kata Budi, PT Sriwijaya Air sudah dan akan memberikan kompensasi sebanyak Rp 1,250 Miliar ( satu Miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per penumpang berasal dari polis asuransi PT Sriwijaya Air sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011.
Selain itu juga diberikan kompensasi Rp 50 juta per penumpang yang ditanggung oleh PT Jasa Raharja, bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK/2017
Menurut Menhub, asuransi sudah diberikan kepada 11 korban, sedang 47 lainnya masih dalam proses administrasi.
“Berdasarkan informasi, pihak asuransi per tanggal 1 Februari, ganti rugi sudah dilakukan pada 11 korban dari 47 korban yang masih dalam proses administrasi pertanggungjawaban pengangkut. Biasanya memang ini ada persoalan-persoalan waris yang harus diselesaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi juga menjelaskan kalau Tim SAR gabungan telah berhasil menemukan Flight Data Recorder (FDR) pada tanggal 12 Januari 2021 pukul 14.00 WIB dan sudah diserahkan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta casing Cockpit Voice Recorder (CVR) yang ditemukan 15 Januari 2021.
Namun, kata dia, memori dari CVR belum ditemukan atau masih dalam pencarian. Pada hari Kamis 21 Januari 2021 pukul 16.57 WIB operasi pencarian pertolongan Sriwijaya Air SJ 182 sesuai ketemtuan juga resmi dihentikan.(faz)