Jumat, 22 November 2024

Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi PPKM Level 4 Lanjutan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Tito Karnavian Mendagri dalam Konferensi Pers Virtual Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021). Foto: Youtube Kemenko Marves

Muhammad Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (2/8/2021), menerbitkan tiga instruksi untuk kepala daerah agar melanjutkan PPKM Level 4 di Jawa, Bali, dan daerah lainnya.

Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu nomor 27, Inmendagri 28, dan Inmendagri 29, sebagai panduan bagi kepala daerah melanjutkan PPKM selama 3-9 Agustus 2021.

Antara melaporkan, sebagian besar ketentuan pembatasan, khususnya untuk daerah-daerah yang masuk level 3 dan level 4 tidak banyak yang berubah.

Kegiatan non esensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sementara aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.

Kemudian, kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung/tatap muka 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Namun, untuk daerah-daerah yang masuk pada level 2, ada penambahan kuota perusahaan atau industri sektor esensial menadi 75 persen.

Untuk sektor layanan pemerintahan di wilayah level 3 dan level 4 hanya boleh 25 persen, tetapi di daerah level 2, pekerja di sektor itu boleh 50 persen.

Inmendagri 27/2021 menetapkan, daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk level 4, level 3, dan level 2.

Daerah-daerah yang masuk daftar level 3 dan level 4 antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Sedangkan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali, seluruh wilayahnya masuk wilayah level 4.

Sementara itu, Inmendagri 28/2021 menetapkan daerah-daerah level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Mendagri mengeluarkan instruksi khusus di luar wilayah Jawa dan Bali karena masih ada lonjakan kasus Covid-19 beberapa pekan terakhir.

Terakhir, Inmendagri No.29 Tahun 2021 memberi panduan detail bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk level 3, level 2, dan level 1.

Mendagri lewat instruksinya meminta kepala daerah mengoptimalkan fungsi posko komando Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.(ant/iss/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs