Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan, negara telah menjamin perlakuan dan hak yang sama terhadap penyandang disabilitas.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/10/2021), Tito berharap semua level pemerintahan memberikan kemudahan akses, mobilitas, dan perlakuan yang sama dengan masyarakat lainnya.
“Kami menjamin perlakuan yang sama, hak yang sama, tanpa membedakan latar belakang termasuk juga masalah kondisi,” kata Mendagri Tito Karnavian.
Menurutnya, negara harus memberikan kenyamanan bagi penyandang disabilitas untuk dapat menjalankan aktivitasnya lewat kebijakan pembangunan yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
Dia juga bilang, peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat sentral untuk memberikan pembinaan dan pengawasan jalannya pemerintahan di daerah untuk bisa membuat produk kebijakan pembangunan yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas.
“Kami berharap semua daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, sampai ke desa-desa punya awareness (kesadaran). Kesadaran penting untuk memberikan hak yang sama kepada saudara-saudara kita yang disable,” katanya.
Setelah negara menjamin perlakuan dan hak yang sama terhadap mereka lewat berbagai kebijakan, para penyandang disabilitas diharap menjadi masyarakat yang produktif dan memberikan kontribusi dalam pembangunan sesuai potensi masing-masing.
Menurutnya, keterbatasan bukanlah menjadi suatu halangan bagi warga negara untuk berprestasi dan berkontribusi dalam pembangunan.
“Saya selaku Mendagri tentu akan bekerja semaksimal mungkin, mendorong pemerintah daerah untuk aware, peduli dulu, sadar dulu, bahwa mereka adalah potensi,” ucapnya.
Lewat kebijakan pemerintah, katanya, diharapkan penyandang disabilitas dapat merasa nyaman tinggal di negerinya sendiri.
Tidak hanya itu, Mendagri juga berharap momentum ini juga dapat meneguhkan komitmen para penyelenggara negara untuk dapat memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di berbagai sektor untuk menjadi negara yang benar-benar inklusif, setara semua pihak, semua golongan, termasuk penyandang disabilitas.
Untuk itu, negara perlu juga menjamin disabilitas dapat mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, kemudahan mobilitas, perlindungan sosial, dan terpenuhi hak-hak lainnya, sehingga disabilitas dapat mandiri, menjadi SDM yang unggul, bahkan bisa berkontribusi untuk pembangunan bangsa dan negara.(ant/den/ipg)