Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) berharap, penyelesaian pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 lebih baik dibanding tahun lalu.
“Kalau dilihat dari kesigapan teman-teman Dinas Tenaga Kerja, saya optimistis meskipun kasusnya lebih besar saya harap penyelesaiannya jauh lebih baik dari 2020, seiring semakin membaiknya ekonomi kita,” kata Menaker dikutip Antara, Rabu (12/5/2021).
Ida menjelaskan, kondisi pembayaran THR 2021 berbeda dengan 2020 di mana tahun lalu perusahaan terdampak Covid-19 diberi dispensasi bisa melakukan pembayaran THR secara bertahap atau dicicil sesuai kesepakatan dengan pekerja.
Sementara pada 2021 ini, Ida telah mengeluarkan edaran yang isinya mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh, paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1442 Hijriah.
Untuk perusahaan yang masih terdampak Covid-19 pada tahun ini, ada dispensasi waktu pembayaran paling lambat sehari sebelum Lebaran dan kesepakatan waktu harus berdasarkan dialog dengan pekerja.
Dilihat dari jumlah pengaduan Kemnaker menerima data, sampai 12 Mei 2021 telah ada 977 pengaduan yang terverifikasi. Sedangkan pada 2020, terdapat 683 pengaduan yang diterima.
Terkait tindak lanjut dari aduan itu, Ida mengatakan, sanksi kepada perusahaan yang tidak taat adalah langkah terakhir setelah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Dia tegaskan, proses penyelesaian pemeriksaan maksimal memakan waktu 30 hari.
“Tapi jika sudah bisa diselesaikan pada waktu pemberian nota pemeriksaan yang pertama, saya kira tidak akan sampai 30 hari. Saya sangat apresiasi teman-teman kepala dinas yang membuat reaksi cepat yang memproses kilat sehingga tidak butuh waktu sampai 30 hari,” kata Ida. (ant/cus/rst)