Sabtu, 23 November 2024

Mau Masuk Indonesia, Pelaku Perjalanan Internasional Harus Lolos Pemeriksaan Kesehatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Calon penumpang yang mengantre untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Bandara Juanda. Foto: Istimewa

Pemerintah memperketat pelaksanaan protokol kesehatan untuk para pelaku perjalanan internasional, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Pengetatan itu diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan, ada sejumlah perbedaan aturan yang baru diterbitkan dengan aturan sebelumnya.

“Perbedaan pertama, warga negara asing (WNA) boleh masuk Indonesia, dengan syarat pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga,” ujarnya di Kantor Presiden, Selasa (9/2/2021).

Perbedaan kedua, lokasi isolasi bagi WNI di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, ditanggung pemerintah atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19.

WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah, di antaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional.

Perbedaan ketiga, kewajiban karantina dikecualikan untuk WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, terkait kunjungan resmi setingkat Menteri ke atas, dan WNA dengan skema travel corridor arrangement.

Dokter Wiku menegaskan, WNA yang masuk wilayah NKRI tanpa proses karantina, tetap wajib melaksanakan protokol kesehatan.

“Mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan tidak menghilangkan kewajiban dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya,” imbuhnya.

Perbedaan keempat, adanya imbauan karantina mandiri selama 14 hari sesudah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua, sebelum orang dari luar negeri melanjutkan perjalanan.

Wiku menambahkan, aturan pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional akan berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Menurutnya, aturan terbaru Satgas Covid-19 akan dievaluasi setiap dua pekan, dan perubahannya mengikuti perkembangan pandemi Covid-19.

“Penetapan kebijakan ini diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku,” tandasnya.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs