Jumat, 22 November 2024

Maria Lumowa Pembobol Uang BNI Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Maria Pauline Lumowa, buronan pelaku pembobolan Bank BNI (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Foto : Antara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/5/2021), memvonis Maria Pauline Lumowa terdakwa pembobol kas Bank Negara Indonesia (BNI) dengan surat kredit fiktif, pidana 18 tahun penjara.

Maria Lumowa yang melakukan kejahatannya pada tahun 2002-2003, juga harus membayar denda sebanyak Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Saifuddin Zuhri selaku ketua majelis hakim, malam hari ini, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara Rp1,2 triliun, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menyatakan terdakwa Maria Pauline Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan TPPU,” ucap Hakim Saifuddin Zuhri.

Hal yang memberatkan vonis, terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan pemerintah, dan terdakwa belasan tahun menyandang status daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan faktor yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, aset terdakwa sudah disita untuk perkara atas nama terpidana Adrian Herling Woworuntu.

Dalam perkara itu, Maria terbukti melakukan dua dakwaan. Pertama, Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp185 miliar.

Kalau Maria Lumowa tidak bisa membayar walau harta bendanya sudah dilelang, maka dia harus mengganti dengan tujuh tahun kurungan badan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mengajukan pidana 20 tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan pengadilan tingkat pertama itu, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sekadar informasi, dalam menjalankan aksinya, Maria Lumowa bekerja sama dengan sejumlah pihak swasta, oknum perwira Polri dan pejabat BNI yang sudah lebih dulu diproses di pengadilan.

Sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi pada September 2003, Maria yang belakangan diketahui berstatus Warga Negara Belanda, melarikan diri ke Singapura.

Sesudah buron selama 17 tahun, Interpol menangkap Maria Lumowa di Serbia. Lalu, Juli 2020, dia diekstradisi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas kejahatannya.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs