Blessmiyanda Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta menggugat Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Di laman sipp.ptun-jakarta.go.id yang dipantau Antara di Jakarta, Kamis (8/7/2021), gugatan Blessmiyanda masuk pada Kamis 8 Juli 2021 dengan nomor 162/G/2021/PTUN.JKT dengan klasifikasi kepegawaian.
Blessmiyanda menggugat Anies Baswedan ke PTUN agar menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tanggal 23 April 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan Blessmiyanda dari jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
Kemudian, gugatan itu juga meminta Anies untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tanggal 23 April 2021.
Blessmiyanda dalam gugatannya juga meminta Anies merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabatnya kembali seperti keadaan semula pada jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
“Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti keadaan semula pada Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” demikian bunyi gugatan yang dilayangkan Blessmiyanda yang tertuang dalam sipp.ptun-jakarta.go.id.
“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara,” tertulis di laman tersebut.
Sebelumnya, Anies Baswedan menonaktifkan Blessmiyanda Kepala BPBJ dari jabatannya pada 19 Maret 2021 karena diduga melakukan pelecehan seksual.
“Penonaktifan Kepala BPPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” kata Anies Baswedan.
Anies Baswedan menambahkan, bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan. Badan Kepegawaian Daerah juga diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan
Anies Baswedan menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas keberanian pelapor untuk mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dialami, dan memastikan serta menjamin perlindungan terhadap diri pelapor.
Kata dia, tidak ada toleransi terhadap tindakan asusila di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, serta keadilan akan ditegakkan terhadap setiap pelanggaran.
“Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS,” kata Anies Baswedan.
“Maka, izinkan kami juga mengucapkan apresiasi kepada pelapor atas keberaniannya mengungkap kasus ini dan kami pastikan akan menjalankan pemeriksaan dengan tuntas dan adil,” katanya.(ant/tin/den)