Makam NWR (23) mahasiswi yang meninggal karena bunuh diri di atas makam ayahnya di TPU Islam Dusun Dusun Sugihan, Sooko, Mojokerto ambles.
Fuad reporter Maja FM pada suarasurabaya.net, Senin (6/12/2021) melaporkan, amblesnya makam mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Malang ini karena diguyur hujan dan kayu penutup jenazah yang kurang kuat.
Gito juru kunci makam mengatakan, kondisi makam NWR sempat ambles separo. Lantaran, jumlah papan yang digunakan untuk menahan tanah kurang banyak.
Namun, kini sudah dibenahi olehnya dan juru kunci lainnya. “Makam kondisi sempat ambles. Papannya kurang, dan papannya juga randu. Gampang ambles. Ini sudah dibenahi oleh Pak Sabar (juru kunci makam),” ujarnya.
Sejak lima hari makam NWR juga terus didatangi peziarah. Silih berganti sahabat maupun rekan korban yang merupakan warga Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu terus berdatangan.
Terlihat di atas makam Novia banyak bertaburan bunga dan terdapat buket bunga mawar putih diletakkan di batu nisan bagian kepala almarhumah. Bunga tabur pun terlihat masih banyak yang segar.
Sugito, juru kunci makam Dusun Sugihan mengatakan sejak kematian mahasiswi semester 10 jurusan Sastra Inggris ini Kamis, 2 Desember 2021, banyak terlihat teman-teman korban nyekar ke makam.
“Setelah dimakamkan, kira-kira dua harinya banyak teman-teman kuliahnya datang. Teman-teman dekat juga datang. Ada yang dari Malang, Sidoarjo, Mojokerto juga ada,”ungkapnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial NWR (23) asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan tak bernyawa oleh seorang juru kunci makam dusun pada Kamis (2/12/2021).
Korban meninggal dengan posisi telentang tepat di samping makam sang ayah. Korban meninggal meninggal usai menegak minuman bercampur potasium.
Kematian mahasiswi ini berbuntut panjang. Lantaran, kematian korban dilatar belakangi asmara dengan seorang oknum polisi Bripda Randy Bagus hingga menyebabkan depresi dan nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak potasium bercampur teh.
Bahkan, polisi Polres Pasuruan tersebut ditetapkan tersangka pada Sabtu, 4 Desember 2021 oleh Tim Gabungan Polda Jatim. Dikarenakan adanya fakta baru, yakni, tersangka telah dua kali melakukan tindakan aborsi bersama mendiang Novia sejak tahun 2020 sampai 2021.(fad/wld/ipg)