Majikan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS (45) di Surabaya akhirnya ditahan kepolisian.
Saat dihubungi suarasurabaya.net, AKBP Oki Ahadian, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, membenarkan kabar tersebut. “Tersangka berinisial F berusia 53 tahun,” terang Oki.
Menurut Oki, penahanan dilakukan setelah F diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pemeriksaan terhadap tersangka F diakukan pada Selasa kemarin selama 4 jam hingga sore hari.
“Setelah cukup bukti, dilakukan penahanan terhadap tersangka,” terang Oki.
Oki mengatakan tersangka sangat kooperatif dalam proses pemeriksaan. Tersangka juga datang sendiri saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan.
Terkait kondisi korban saat ini, kata Oki, EAS masih menjalani perawatan di RS Bhanyangkara. “Kondisinya semakin membaik,” jelasnya.
Anak EAS yg sempat tinggal bersama ibu dan majikannya juga aman di shelter liponsos.
Seperti diketahui EAS , perempuan berusia 45 tahun diantar di Liponsos pada Kamis (6/5/2021). Saat pertama kali ditemukan, saat itu kondisinya sangat mengenaskan. Menurut Sugianto Kepala UPT Liponsos Keputih Surabaya sekujur tubuhnya lebam dan penuh luka, bahkan sempat diduga mengidap gangguan jiwa.
Setelah dilakukan observasi, EAS mengaku berasal dari Jombang dan bekerja sebagai ART di Surabaya sejak satu tahun lalu. EAS juga mengaku rumah majikannya berada di daerah Manyar.
Kasus ini lalu ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. (ton/iss)