AKBP Oki Ahadian Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan pihaknya telah menyita barang bukti berupa pipa paralon, sapu, selang air, juga setrika yang digunakan tersangka FF usia 53 tahun sang majikan untuk menganiaya asisten rumah tangga (ART) yang berinisial EAS usia 47 tahun.
AKBP Oki Ahadian di hadapan wartawan, Rabu (19/5/2021) menjelaskan, penganiayaan terhadap EAS berlangsung sejak Agustus 2020 hingga 6 Mei 2021 di rumah FF di kawasan Manyar, Surabaya. EAS bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah FF sejak April 2020. Pada Agustus 2020, majikan EAS sering melakukan kekerasan fisik kepada EAS hampir tiap hari sampai dengan tanggal 6 Mei 2021, dengan cara memukul dengan tangan kosong atau alat yang ada di sekitar tersangka yaitu, sapu, paralon, selang air. Bahkan korban pernah disetrika oleh FF sang majikan.
“Motifnya kesal sehingga majikan melakukan tindakan kekerasan kepada ART, karena pekerjaan,” jelasnya.
Kata AKBP Oki Ahadian, jika tersangka FF kesal karena korban melakukan pekerjaan yang menurutnya tidak benar atau bermalas-malasan, maka tersangka melakukan kekerasan dalam kondisi sadar. Tersangka memukul menggunakan alat-alat tersebut. Akibatnya korban menderita luka-luka di seluruh tubuh.
Bahkan sebelumnya EAS juga mengaku mendapat perlakukan tak manusiawi oleh sang majikan dengan diberi makan kotoran kucing, karena kurang bersih saat membersihkan ruangan.
Ada Bekas Setrika di Paha EAS
Di depan wartawan, AKBP Oki Ahadian juga memperlihatkan sejumlah barang bukti, berupa alat yang digunakan untuk menganiaya EAS. Antara lain satu buah setrika, satu buah pipa paralon putih panjang 56 sentimeter, 1 buah pipa paralon putih 150 sentimeter, satu buah selang air warna hijau panjang 56 sentimeter, dan selang air panjang 750 sentimeter.
Diperlihatkan pula sejumlah foto-foto EAS dengan tubuh penuh luka, ada bekas sabetan gagang sapu di tangan, pipa paralon di punggung, dan di bagian paha terlihat jelas bekas luka akibat setrika. Kata Oki, saat pemeriksaan FF sempat menyangkal melakukan tindak kekerasan.
“Awalnya tersangka FF sempat menyangkal perbuatannya, namun setelah diperiksa akhirnya FF mengakui melakukan pemukulan satu kali, yaitu saat EAS tidak menuruti perintahnya,” kata Oki.
Setelah dilakukan penyelidikan, FF kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal melakukan kekerasan secara fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2 UURI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. “Dengan ancaman pindana maksimal 5 tahun,” tegas Oki. (man/tin/ipg)