Jumat, 22 November 2024

Luhut: WNA Masuk RI Sesuai Prosedur Standar Dunia

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi pesawat. Foto: Pixabay

Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi memastikan, Warga Negara Asing (WNA) yang masuk Indonesia sesuai standar prosedur yang berlaku di dunia. Salah satunya, telah menerima vaksinasi penuh (fully vaccinated).

“Semua orang asing yang datang ke Indonesia itu harus punya vaccine card (kartu vaksin). Jadi harus orang yang sudah divaksin dua kali. Tidak boleh orang datang ke Indonesia belum dapat kartu vaksin dua kali,” kata Menko Luhut dalam konferensi pers virtual, Selasa.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu mengatakan, selain telah divaksin, sebelum masuk ke Indonesia, WNA juga harus melakukan tes PCR terlebih dahulu dan hasilnya harus negatif.

“Dan dia tinggal selama 8 hari dikarantina. Setelah itu dia di-PCR lagi, kalau negatif, baru dia bisa keluar,” ujar Menko Luhut seperti dilaporkan Antara.

Menurut dia, prosedur serupa juga diberlakukan di belahan dunia lain. Namun masa karantinanya berbeda-beda mulai dari 8 hari, 14 hari, hingga 21 hari.

“Nah kita melihat dari studinya, dari negara-negara yang kita anggap cukup baik itu kita berikan 8 hari,” kata Menko Luhut.

Menko Luhut yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali mengatakan, tidak ada yang aneh dalam prosedur masuk untuk WNA ke Indonesia. Ia pun meminta agar pihak-pihak yang mengkritik kebijakan itu untuk mencari informasi.

Dia juga mengatakan, kebijakan dibukanya pintu masuk WNA dilakukan atas azas resiprokal (bersifat saling berbalasan).

“Jadi kita kan mesti memperlakukan resiprokal. Di negara lain lakukan begitu, kita harus lakukan begitu. Nggak bisa dong bernegara itu, lu mau, gue enggak mau. Nggak bisa begitu,” kata Luhut.(ant/iss/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs