Jumat, 22 November 2024

Luhut Minta Implementasi PPKM Darurat Sektor Industri Diperketat

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
luhut-binsar-pandjaitan Luhut Binsar Pandjaitan Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Darurat. Foto: Antara

Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi meminta implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sektor industri diperketat.

Hal ini dilakukan berdasarkan pengamatan di beberapa wilayah khususnya area sektor industri mengalami peningkatan intensitas cahaya malam hari yang menjadi indikator meningkatnya mobilitas masyarakat di wilayah tersebut.

“Perlu diwaspadai, di Karawang sudah muncul kluster Covid-19 dari kawasan industri. Saya minta pengetatan dan tidak memberikan celah untuk pelanggaran yang tidak sesuai aturan berlaku,” kata Luhut seperti yang dilansir Antara, Sabtu (17/7/2021).

Berdasarkan penemuan di lapangan, Luhut mengungkapkan terjadi pelanggaran oleh pabrik di sektor esensial yang mengaktifkan shift malam sehingga jumlah karyawan masuk dalam 24 jam tetap 100 persen. Hal itu menyebabkan indeks cahaya malam di kota/kabupaten yang memiliki aktivitas meningkat signifikan.

Oleh karena itu, Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu meminta Kementerian Perindustrian agar melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan di lapangan serta mengevaluasi penerbitan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

“Saya juga meminta kepada kepolisian agar mengawasi implementasi ini dengan mengacu pada panduan umum dan sektor yang masuk di sektor kritikal dan esensial sesuai pada Instruksi Mendagri,” katanya

Menurutnya, banyak perusahaan yang mengubah IOMKI mereka dari sektor esensial menjadi kritikal supaya mendapat akses 100 persen WFO (bekerja dari kantor/perusahaan) padahal sebenarnya bidang usaha mereka bukan termasuk dalam sektor kritikal.

Luhut juga meminta agar vaksinasi gotong royong dipercepat agar lonjakan kasus di sektor industri bisa dicegah. Pekerja di sektor industri juga diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

“Vaksin gotong royong kita terus push untuk bisa vaksin langsung di pabrik-pabrik industri, khususnya daerah DKI Jakarta,” pungkas Luhut.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada diktum ketiga, bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 25 hingga 50 persen maksimal staf WFH. Sedangkan, pada sektor kritikal diberlakukan 100 persen masksimal staf WFO.

Pengetatan diberlakukan seiring dengan target pemerintah untuk menekan mobilitas dan aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat turun sekitar 30 hingga 50 persen. Dalam analisis historis, angka tersebut dapat menekan lonjakan kasus yang terjadi dalam sebulan ini.(ant/frh/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs