Jumat, 22 November 2024

LSM Minta Negara Tindak Promosi Pernikahan Anak

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Peserta membawa poster saat aksi peringatan Hari Perempuan Internasional di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/3/2020). Aksi tersebut untuk mensosialisasikan pencegahan perkawinan anak guna menekan angka perkawinan usia dini yang masih marak terjadi. Foto: Antara

Wahana Visi Indonesia (WVI), sebuah lembaga swadaya masyarakat peduli anak, meminta negara untuk menindak tegas pemberi jasa penyelenggara acara pernikahan yang mempromosikan perkawinan anak.

“Perkawinan anak adalah pelanggaran terhadap hak anak untuk memiliki kehidupan dan masa depan yang lebih baik. Yang harus dilakukan adalah mencegah perkawinan anak, alih-alih mendorong perkawinan anak,” kata Emmy Lucy Smith Child Protection Team Leader WVI melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Emmy mengatakan memang ada banyak persoalan kemiskinan pada masa pandemi Covid-19 sehingga ada orang tua yang menganggap anak sebagai beban dan berpikir mengawinkan anak menjadi sebuah solusi.

Padahal, perkawinan anak justru menimbulkan permasalahan yang lebih besar, terutama bagi anak perempuan. Menurut Emmy, harga yang harus dibayar bila anak dikawinkan terlalu mahal dibandingkan pemikiran jangka pendek yang menganggap anak sebagai beban ekonomi orang tua.

“Pendidikannya terhambat sehingga sulit meraih cita-cita. Ada juga risiko kesehatan ketika anak perempuan hamil. Risiko meninggal lebih tinggi,” tuturnya seperti yang dilansir Antara.

Anak juga secara psikologis, fisik, dan mental belum siap untuk dikawinkan. Anak belum mengerti bagaimana mengelola rumah tangga dengan berbagai persoalan sehingga berisiko terjadi kekerasan dalam rumah tangga hingga perceraian.

Laporan “Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda” dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan prevalensi perkawinan anak perempuan di Indonesia cenderung menurun dari 2009 hingga 2018, yaitu dari 14,67 persen menjadi 11,21 persen.

Namun, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung mencatat terdapat 34.000 permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 97 persen dikabulkan dan 60 persen yang mengajukakann adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun.

Jumlah permohonan dispensasi perkawinan pada periode Januari 2020 hingga Juni 2020 sudah jauh lebih banyak dibandingkan sepanjang 2019 yang mencapai 23.700 permohonan.(ant/tin/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs