Sabtu, 23 November 2024

LPSK Proaktif Beri Perlindungan untuk Jurnalis Tempo Korban Penganiayaan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
LPSK dan tim kuasa hukum Nurhadi Jurnalis Tempo bertemu di kantor KontraS Surabaya, Selasa (30/1/2021). Foto: Istimewa

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datang ke Surabaya memberikan perlindungan kepada Nurhadi Jurnalis Tempo yang jadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Edwin Partogi Pasaribu Wakil Ketua LPSK yang langsung menemui Nurhadi di Kantor KontraS Surabaya, Selasa (30/3/2021) malam.

“Hari ini (30/3/2021) kami putuskan untuk proaktif, meski belum ada permohonan tapi sudah datang untuk bertemu saksi dan korban, serta mendalami peristiwanya. Selain untuk menggali kronologi dari saudara Nurhadi, kami juga menggali informasi seputar proses hukum yang sudah berlangsung,” ujar Edwin.

Dia memaparkan, dalam pertemuan ini Nurhadi telah setuju mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

“Karena perlindungan itu sifatnya sukarela, jadi LPSK tidak bisa memberikan perlindungan begitu saja kepada saksi atau korban tanpa ada permohonan, tanpa kesediaan korban untuk dilindungi,” ujarnya.

Setelah ada permohonan dari korban, LPSK akan menelaah dan melakukan investigasi untuk memutuskan jenis perlindungan yang dibutuhkan oleh Nurhadi. Kata Edwin, LPSK juga segera berkoordinasi dengan Kapolda Jatim.

Tidak hanya kepada Nurhadi, LPSK juga akan memberikan perlindungan kepada saksi mata lain dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diduga turut dilakukan oknum Polisi dan TNI ini.

“Bila memang ada saksi lain yang butuh perlindungan, silakan ajukan permohonan dan kami akan mendalami permohonan itu. Prinsipnya kami terbuka untuk siapa saja dalam sebuah peristiwa yang membutuhkan perlindungan,” tutur Edwin.

Fatkhul Khoir Kadiv Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mengapresiasi kedatangan LPSK.

“Tentu kami mengapresiasi kedatangan LPSK dan berharap mereka turun tangan untuk memberikan perlindungan yang diperlukan korban,” katanya.

Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam.

Di sana, Nurhadi hendak meminta keterangan soal kasus dugaan suap kepada Angin Prayitno Aji, Mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang sudah dinyatakan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak SIM card di ponsel milik Nurhadi dan menghapus seluruh data dan dokumen.

Saat ini Polda Jatim sudah membentuk tim khusus untuk memproses penyidikan kasus kekerasan terhadap jurnalis ini. Irjen Pol Nico Afinta Kapolda Jatim juga menjanjikan, penyidikan berlangsung transparan.(den/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs