Berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast, penggagalan penyelundupan satwa tanpa dokumen atau ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak selama Januari-Februari 2021 sudah sebanyak lima kali.
Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) wilayah Surabaya mencatat, pada periode itu ada sejumlah 1.629 ekor satwa liar yang berupaya diselundupkan ke Surabaya dari Ende, Banjarmasin, dan Makassar.
Musyaffak Fauzi Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya pada Selasa (2/3/2021) mengatakan, bukan hanya pada 2021 ini saja BBKP menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Selama 2020 lalu, BBKP mendata, ada 35 kasus yang sama yang berhasil digagalkan. Modusnya pun sama. Satwa-satwa itu, yang kebanyakan adalah burung, disembunyikan di belakang jok sopir truk.
Meski demikian, Musyaffak tidak sampai mengetahui, apakah dari keseluruhan kasus itu memang ada jaringan tertentu kejahatan penyelundupan satwa liar. “Sejauh ini pelakunya beda-beda,” ujarnya.
Namun, dari sejumlah kasus yang sudah ditangani oleh BBKP bersama pihak berwajib lain, baik Kepolisian Tanjung Perak maupun Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA), ada kapal yang sering dipakai.
Seperti diketahui, BBKP Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan 633 satwa liar burung dan kura-kura di Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu (24/2/2021).
Ratusan satwa itu diangkut tiga truk berbeda yang menempuh perjalanan laut dengan KM Dharma Rucitra dari Makassar ke Surabaya. “Kapal ini memang selalu muncul dalam beberapa kasus,” ujar Musyaffak.
Sebab itulah, Musyaffak akan segera berkoordinasi dengan Syahbandar Pelabuhan Tanjung Perak untuk mengingatkan pemilik kapal itu agar tidak lagi mengangkut satwa liar ilegal.
Pada Selasa di Kantor BBKP Surabaya di Jalan Juanda, Musyaffak bersama Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan BKSDA Jatim memusnahkan sejumlah satwa yang mati.(den/iss/ipg)