Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Senin (26/7/2021).
Kelima terdakwa yang divonis 1 tahun itu antara lain Imam Sudrajat, pekerja yang bertugas memasang wallpaper, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim yang merupakan pekerja bangunan.
Sidang pembacaan putusan berlangsung estafet. Putusan pertama untuk perkara nomor 50 atas terdakwa Imam Sudrajat, selanjutnya putusan perkara Nomor 5 untuk empat terdakwa lainnya.
Selain itu, sidang putusan yang ketiga untuk perkara nomor 51 atas nama terdakwa Uti Abdul Munir, yang merupakan mandor pengerjaan pemasangan wallpaper.
Elfian Ketua Majelis Hakim memvonis Imam Sudrajat dan keempat terdakwa lain dengan vonis yang sama, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealpaan membahayakan barang dan nyawa orang lain.
“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana dengan pidana penjara maksimal selama satu tahun,” kata Hakim Elfian seperti dilaporkan Antara.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yakni para terdakwa berlaku sopan dan berterus-terang di persidangan.
“Para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa masih punya tanggungan keluarga,” ujar hakim.
Vonis hakim sesuai putusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara sesuai Pasal 188 tentang KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU Nomor 8 tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
Hakim memerintahkan para terdakwa dilakukan penahanan.
Sementara itu, vonis untuk terdakwa Uti Abdul Munir sebagai mandor berbeda. Dia dituntut 1,5 tahun oleh JPU tetapi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim berpendapat Uti Abdul Munir tidak berada di lokasi kejadian ketika kebakaran terjadi pada 22 Agustus 2020 silam.
Usai pembacaan putusan, Elfian Hakim Ketua menanyakan tanggapan kuasa hukum terdakwa dan JPU, terhadap putusan. Baik kuasa hukum terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan untuk pikir-pikir.
Usai persidangan, Arnold JP Nainggolan JPU menjelaskan, semua pihak sudah menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dimana penyidik Bareskrim Polri telah berperan dalam penyidikan.
Di tingkat penuntutan, Kejaksaan Agung RI juga sudah mempunyai peran untuk memutuskan perkara.
“Tadi kami dan tim juga menyampaikan bahwa kami mengambil hak untuk pikir-pikir dari keseluruhan enam terdakwa,” kata Arnold.
Alasan JPU untuk mengambil hak pikir-pikir, bahwa putusan yang dijatuhkan adalah hasil yang terbaik dicapai dalam proses perkara ini.
“Saya jawab dengan singkat karena dalam kehidupan, bekerjanya untuk berpikir. Dan kami semua dari tim per hari ini menyatakan ke teman-teman semua, inilah yang terbaik dari apa yang ada,” katanya.(ant/iss/den)