Sabtu, 23 November 2024

Langgar Prokes, Manajemen Sinetron Ikatan Cinta Didenda Rp20 Juta

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Adegan sinetron Ikatan Cinta.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memberi sanksi denda Rp20 juta kepada manajemen sinetron Ikatan Cinta karena dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) saat syuting di wilayah Gunung Geulis, Megamendung.

“Satpol PP sudah cek menindaklanjuti, kena denda ya Rp20 juta. Iya ada (pelanggaran prokes), tetap kami pantau terus,” ungkap Ade Yasin Bupati Bogor usai rapat penanganan Covid-19 di Cibinong, Bogor, Selasa (2/1/2021).

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa sempat terjadi kerumunan masyarakat di lokasi syuting yang digelar oleh tim “Ikatan Cinta”. Terlebih, para pemerannya tidak mengenakan alat pelindung diri (APD).

“Pemain tidak pakai masker, imbauan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) harus pakai masker tiap acara,” kata Ade Yasin seperti dilaporkan Antara.

Menurut dia, aturan mengenai protokol kesehatan telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB).

Agus Ridhallah Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor mendapati surat rapid test antigen dari manajemen Ikatan Cinta yang dianggap sudah tak berlaku.

“Saya ingatkan rapid antigen itu untuk tiga hari, bukan per minggu. Jadi nanti biar dilakukan secara berkala, terus menerus,” kata Agus.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs