Jumat, 22 November 2024

Kuota Antrean Layanan Dispendukcapil Sidoarjo Sangat Terbatas

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi KTP Elektronik. Grafis: suarasurabaya.net

Selain informasi mengenai alur permohonan layanan yang tidak mudah didapatkan, pelayanan daring yang belum terintegrasi dalam satu platform, kuota antrean layanan kependudukan di Sidoarjo juga terbatas.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo membatasi kuota antrean pelayanan kependudukan di tiga tempat pelayanan per hari tidak sampai 1.000 pemohon.

Reddy Kusuma Kepala Dispendukcapil Sidoarjo mengatakan, untuk hari Senin-Kamis, kuota antrean yang disediakan hanya untuk 660 orang pemohon untuk semua (ada 12 jenis) layanan di tiga lokasi.

Ada tiga lokasi pelayanan kependudukan di Sidoarjo. Pertama di Kantor Dispendukcapil Sidoarjo Jalan Sultan Agung. Lalu di Mal Pelayanan Publik (MPP), baik di Lingkar Timur maupun di Sukodono.

“Pelayanan kami itu untuk tiga lokasi. Pertama di MPP lingkar timur sekitar 450-an orang. Kemudian di Dukcapil hanya 90 orang, itu pun hanya untuk perekaman e-KTP dan legalisir. Sisanya di MPP Sukodono,” ujarnya.

Sementara untuk pelayanan di hari Jumat, kuotanya pun lebih sedikit. Kalau Senin-Sampai Kamis itu 660 pemohon, pada Jumat kuota yang disediakan Dispendukcapil hanya 550 pemohon.

“Memang selama ini yang dikeluhkan masyarakat itu karena keterbatasan kuota antrean. Khususnya Akta Kelahiran dan Akta Kematian,” kata Reddy ketika dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (24/3/2021).

Dia mengakui, untuk kuota antrean dua layanan yang juga dikeluhkan pendengar Radio Suara Surabaya beberapa waktu lalu itu, kuota per harinya memang sangat terbatas.

Misalnya untuk hari Senin-Kamis dengan total kuota pemohon sebanyak 660 orang, kuota antrean untuk pengurusan Akta Kelahiran dan Kematian itu hanya untuk 140 pemohon.

“Memang harus kami akui, kuota itu habis di sepuluh menit (pertama). Karena total kuota per hari hanya 140 dari 600-an kuota antrean untuk 12 layanan di tiga tempat pelayanan,” ujarnya.

Reddy menambahkan, dinasnya saat ini masih berupaya untuk mengatasi komposisi jumlah kuota layanan ini. Dia sadar, banyak masyarakat yang mengeluhkan sulitnya dapat nomor antrean itu.

“Karena memang masyarakat itu belum mendapatkan nomor antrean. Kami berusaha (menyesuaikan kuota), tapi kami kan harus mempertimbangkan komposisinya dulu,” katanya.

Tidak hanya itu, dinasnya juga sedang mengupayakan, masyarakat pemohon layanan yang kesulitan mendapat nomor antrean itu bisa terfasilitasi melalui pendaftaran kolektif di Kantor Kecamatan.

“Misalnya akta kelahiran, akta kematian, surat pindah antarkabupaten/kota, kami upayakan bisa difasilitasi di kecamatan. Tapi harus datang sendiri ya, tidak diwakilkan. Untuk mengeliminir calo,” ujarnya.

Reddy memastikan, sejak menerapkan pelayanan daring Januari lalu, sudah cukup banyak masyarakat yang terlayani. Salah satu yang wajib ada, masyarakat harus mendapat nomor antrean.

“Jadi selama masyarakat punya nomor antrean itu, kan, klir. Sudah punya antrean, kemudian berkasnya di-upload, kami akan panggil langsung menghadap. Tidak perlu lagi balas-membalas WA,” ujarnya.

Dispendukcapil, kata Reddy, akan terus meminimalisir pengaduan masyarakat yang masuk karena permohonan mereka tidak tertangani. Sementara itu, bagi yang belum dapat antrean dia meminta maaf.

“Kalau masih kesulitan mengambil nomor antrean, ya, kami mohon maaf karena posisinya (terkendala,red) di kuota harian itu. Kalau yang prosesnya lama, kami akan cek, kalau memang itu kelalaian kami, kami minta maaf,” katanya.

Selain segera memfasilitasi pendaftaran kolektif di kecamatan, Reddy juga mengatakan, Dispendukcapil Sidoarjo sudah bekerja sama dengan sejumlah komunitas terkait pendaftaran kolektif pengurusan adminduk (administrasi kependudukan).

“Kami kerja sama dengan lembaga pendidikan untuk KIA (Kartu Identitas Anak). Lalu juga dengan rumah sakit, puskesmas, dan sejumlah komunitas yang sudah MoU dengan kami seperti Fatayat NU,” ujarnya.

Sebenarnya, kata Reddy, dengan kuota yang mungkin bagi masyarakat sangat sedikit itu, pelayanan kependudukan di Kabupaten Sidoarjo bisa mencapai ribuan dalam satu harinya.

“Jadi kuota 660 dan 550 itu kan kami di Dukcapil. Nah di kecamatan juga jalan. Masyarakat kan tidak melihat itu, bahwa ada juga pelayanan di kecamatan. Sehingga satu hari, untuk verifikasi dan validasi tanda tangan elektronik selain KTP sama KIA itu rata-rata 1.000 dokumen,” katanya.

Dia bahkan mengaku setiap harinya baru bisa pulang ke rumah dari kantornya minimal pukul 19.00 WIB. “Untungnya sejak Juli 2020 kami sudah menggunakan tanda tangan elektronik,” ujarnya.

Masalah nomor antrean ini memang dikeluhkan masyarakat. Ada salah satu masyarakat Sidoarjo yang hendak mengurus adminduk mengaku hampir setiap hari mencoba tapi tidak dapat nomor antrean.

Selain antrean, para pendengar Radio Suara Surabaya juga mengeluhkan tentang proses yang lama tanpa kejelasan informasi dokumen yang mereka butuhkan. Bahkan ada salah satu dari mereka yang jengah akhirnya memanfaatkan jasa calo dari petugas perangkat desa di tempat mereka tinggal.(den/dfn/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs