Jumat, 22 November 2024

Kuasa Hukum Tetap Kedepankan UU Perlindungan Konsumen, Stella Monica: Ini Enggak Adil

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Habibus Salihin (kiri) Kuasa Hukum Stella Monica (kanan) saat memberikan keterangan usai persidangan di PN Surabaya, Kamis (21/10/2021). Foto: Denza

Habibus Salihin Kuasa Hukum Stella Monica dari LBH Surabaya mengatakan, timnya akan mengkaji tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya untuk menyusun pledoi atau pembelaan.

Seperti diketahui, JPU menuntut Stella Monica, warga Surabaya yang curhat kondisi wajahnya di media sosial usai menjalani perawatan di klinik L’Viors Beauty Clinic dengan Undang-Undang ITE.

Dengan pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU 19/2019 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu, JPU menuntut Stella dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Tuntutan itu disampaikan Rista Erna Soelistiowati JPU, dalam sidang ke-24 kasus dugaan pencemaran nama baik yang dipimpin Imam Supriyadi Ketua Majelis Hakim, di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/10/2021).

Setelah JPU membacakan tuntutan terhadap Stella di dalam sidang itu, Habibus Salihin sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Stella menyatakan kepada majelis hakim akan melakukan pembelaan (pledoi).

Majelis Hakim memutuskan, sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan atau pembacaan pledoi dari pihak Stella Monica berlangsung seminggu lagi, yakni pada 28 Oktober 2021.

“Terkait Pledoi, kami masih akan mengkaji keseluruhan tuntutan dari jaksa ini. Baik pertimbangan yang memberatkan maupun yang meringankan klien kami. Kami harus mengkaji keseluruhan,” ujarnya.

Habibus mengatakan, pihaknya akan tetap konsisten dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sejak awal penyidikan, kata dia, Stella selalu disebut “Mantan Konsumen”.

Dia memastikan, di dalam UU Konsumen tidak ada istilah mantan konsumen. Karena itu, sebagai pemberi jasa, seharusnya L’Viors menanggapi curhatan Stella itu dengan tetap melayani, bukan dengan gugatan.

“Terdakwa menyampaikan curhatannya sesuai dengan fakta yang dia alami sebagai konsumen salah satu klinik di Surabaya. Karena itu kami mengedepankan undang-undang Konsumen,” ujarnya.

Stella Monica sendiri menganggap tuntutan JPU dalam sidang ke-24 yang sudah dia jalani itu tidak adil bagi dirinya. Karena dia menyampaikan keluhannya sebagai seorang konsumen.

“Gak adil kalau tuntutan 1 tahun. Jadi, ya, semoga nanti majelis hakim bisa menilai. Masak iya konsumen yang dapat pengalaman jelek sesuai fakta malah dituntut 1 tahun penjara,” ujarnya.

L’Viors Beauty Clinic, sebuah klinik kecantikan di Surabaya, melaporkan Stella ke Polda Jatim karena dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan foto di akun Instagram pribadinya Stella.

Stella mengunggah foto wajahnya dan tangkapan layar berisi percakapan dengan seseorang yang menyarankan obat tertentu untuk wajahnya, 27 Desember 2019 lalu.

Pengikut Stella ramai menanggapi itu. Mereka terkejut dengan wajah Stella yang meradang usai menjalani perawatan wajah di L’Viors Beauty Clinic.

Di akun Instagram Stella yang dikunci, atau hanya bisa dilihat oleh pengikut yang disetujui Stella, sejumlah kawan-kawan Stella berbagi pengalaman yang sama.

Unggahan ini yang dianggap L’Viors Beauty Clinic merugikan mereka kemudian menyomasi Stella dan berujung pada pelaporan ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik.(den/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs