Jumat, 22 November 2024

Kuasa Hukum Sesalkan Penangkapan dan Tuduhan Terorisme Terhadap Munarman

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Munarman mantan Sekretaris Umum FPI (baju putih) ditangkap Densus 88 Antiteror, di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) Foto: Istimewa

Aziz Yanuar kuasa hukum Munarman mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) menyesalkan penangkapan kliennya.

Selama ini, kata Aziz, kliennya selalu kooperatif dalam setiap pemeriksaan, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan polisi.

“Kami dari kuasa hukum keluarga dan juga kuasa hukum beliau menyesalkan terjadinya penangkapan dan penahanan ini karena seyogyanya beliau ini cukup kooperatif dalam setiap pemeriksaan, dalam setiap tindakan-tindakan penyelidikan maupun penyidikan kepolisian sehingga jika dipanggil secara patut pun Insya Allah beliau akan datang,” ujar Aziz dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Kata dia, tuduhan terkait tindak pidana terorisme terhadap Munarman juga disesalkan karena kliennya ini sangat menolak aksi-aksi yang berhubungan dengan terorisme.

“Tuduhan terkait tindak pidana terorisme kami juga menyesalkan, karena beliau ini sebenarnya adalah individu yang sangat concern dan menolak keras aksi-aksi tindak pidana terorisme atau apa pun yang terkait dengan aksi-aksi teror,” tegasnya.

Aziz juga mengaku keberatan menandatangani surat penetapan tersangka terhadap Munarman tertanggal 20 April 2021, sementara surat baru diberikan tanggal 27 April 2021 tanpa ada pemeriksaan sebelumnya.

“Suratnya (penetapan tersangka) tidak kita terima karena tertanggal 20 April 2021, sedang kemarin kita terima tanggal 27 April 2021. Masa penetapan tersangka sudah sebelumnya, surat baru dikasih setelahnya, kapan periksanya?” Kata Aziz heran.

Aziz juga membantah pihak kepolisian yang mengaku sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada keluarga Munarman melalui pos.

“Katanya sudah mengirimkan lewat pos. Tapi pihak keluarga mengaku belum pernah menerima,” ujar Aziz.

Sekadar diketahui, Munarman ditangkap di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi selanjutnya juga melakukan penggeledahan di bekas markas FPI di Petamburan Jakarta Pusat. Polisi menyita sejumlah barang bukti di bekas markas FPI tersebut.

Sementara Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan Kabagpenum Polri mengatakan, Munarman diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, namun belum dirinci terkait kasus apa tindak pidana tersebut.

“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana dana terorisme,” ujar Ramadhan.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs