Sabtu, 23 November 2024

Kuasa Hukum Novi Rahman Hadirkan Saksi soal Perilaku Takwajar Ajudan Bupati Nganjuk

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Senin (22/11/2021) ketika Kuasa Hukum Novi Rahman hadirkan sembilan saksi meringankan dakwaan. Foto: Istimewa

Sejumlah saksi dan ahli dihadirkan pada sidang dugaan suap Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk nonaktif di Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sapta Suryansyah Staf Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk sebagai salah satu saksi menyampaikan perilaku tidak wajar M Izza Muhtadin Ajudan Novi Rahman.

Dia sampaikan pengalaman tentang ketidakwajaran perilaku Izza yang dia duga mencatut nama bupati dalam berbagai kesempatan.

Sapta yang merupakan fotografer pribadi Novi Rahman Bupati Nganjuk sebelum bekerja di Pemkab mengaku mengenal Izza ketika sudah menjadi Ajudan Bupati.

“Sejak 2018 saya fotografer pribadi pak Novi, baru Juni 2021 saya bergabung di Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk,” katanya di persidangan, Senin (22/11/2021).

Sejak saat itu dia dan Izza cukup aktif berkomunikasi. Dia pun menceritakan sering mendapati Izza berperilaku tidak wajar sebagai Ajudan Bupati.

Sapta mengaku pernah mendapati Izza menyimpan uang dalam jumlah banyak di dalam mobilnya.

Uang itu, menurutnya, berbentuk lembaran seratus ribuan dan tersimpan di dalam sebuah amplop besar berwarna cokelat. Kuasa hukum Novi pun bertanya.

“Apakah anda bertanya, itu uang apa?” Tanya kuasa hukum Novi Rahman. “Iya, katanya untuk beli mobil. Saya lihat sekilas seratus ribuan. Amplopnya tebal.”

Sapta juga menyampaikan pendapatnya bahwa perkembangan ekonomi Izza meningkat dengan cukup drastis. Bisa membeli mobil baru, motor baru, dan bahkan memiliki pacar baru.

Untuk yang terakhir itu, Sapta mengatakan, dia pernah mendapati Izza sedang video call dengan seorang perempuan yang Sapta kira istrinya.

Ternyata, ketika Sapta menanyakan siapa perempuan itu, Izza pun menjawab bahwa perempuan tersebut adalah pacarnya. “Tadinya saya kira istrinya,” katanya.

Sunarto, tukang bersih-bersih di rumah Bupati Novi menyampaikan hal senada. Dia . kerap diberi uang oleh Izza yang dibilang uang rokok.

Dia mengatakan, Izza kerap memberinya uang seratus ribuan. Bahkan, kaya Sunarto, pernah satu kali dia diberi uang sampai 11 kali dalam sehari ketika ketemu Izza.

“Uangnya banyak Pak Hakim. Di dompetnya itu kalau pas mengeluarkan uang, terlihat uangnya banyak. Ratusan ribu,” ujarnya kepada majelis hakim.

Dalam sidang kali ini, Kuasa Hukum Novi Rahman menghadirkan sembilan orang saksi yang meringankan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain Sapta dan Sunarto, juga dihadirkan Miftachul Nasiqin Koordinator Rumah Tangga Pribadi Bupati Novi, juga Dyah Widyawati Aspri istri Bupati Novi.

Selain itu ada Ayu Herlina teman saksi Dyah, Insan Nirmolo Kasir dari bisnis SPBU keluarga Novi, lalu ada Agung Efendi Lurah Kauman yang juga mantan ajudan Novi.

Lainnya adalah Basuki Rahmat Ketua Unit Usaha Bumdes Lunto Makmur, serta Broto Sudarmono anggota Bumdes.

Tidak hanya itu, Kuasa Hukum Novi sebagai terdakwa kasus suap ini juga menghadirkan Immanuel Ahli Hukum Administrasi Negara Unair dan Solahudin Ahli Hukum Pidana dari Ubhara sebagai saksi ahli.

Ade Dharma Maryanto Kuasa Hukum Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk nonaktif mengatakan, dia sengaja ‘mengejar’ keterangan saksi tentang perilaku tidak wajar Izza Muhtadin Ajudan Bupati.

Tim Kuasa Hukum Novi Rahman menduga adanya penyalahgunaan nama Bupati Nganjuk untuk kepentingan pribadi Izza sehingga kasus dugaan suap itu diselidiki oleh KPK.

“Terkait kasus ini, berdasarkan apa yang kami jalani selama persidangan, ada dugaan si Izza ini yang mencatut nama bupati untuk kepentingan pribadinya. Makanya, kami juga tanyakan pada ahli terkait nilai pembuktian seorang saksi,” ujarnya.

Para saksi ahli itulah yang memberikan penilaian, apakah keterangan seorang saksi itu mempunyai nilai sebagai mana saksi sebagai alat bukti dalam pasal 184 (KUHAP)?

“Katanya tidak bisa. Harus didukung dengan alat buktinya lainnya. Yang harus dibuktikan itu, kan, apakah ada hubungan antara Izza dengan klien kami?” Ujarnya.

Dari keterangan sejumlah saksi itu, Tim Kuasa Hukum Novi semakin yakin bahwa gaya hidup Izza Ajudan Bupati itulah yang menjadi motivasinya untuk mencatut nama Bupati Novi.

“Dugaan kami, dengan gaya hidup Izza seperti itu, menjadikan motivasi Izza untuk mencatut nama klien kami,” ujarnya.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs