Jumat, 22 November 2024

Kuasa Hukum JE Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
kpai-laporkan-dugaan-kekerasan-seksual-terhadap-siswa-sekolah-swasta-di-batu Arist Merdeka Sirait Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia saat mendampingi terduga korban kekerasan seksual di salah satu sekolah swasta di Kota Batu, Sabtu (29/5/2021). Foto: Anton suarasurabaya.net

Recky Bernadus Surupandy Kuasa Hukum JE, pendiri Sekolah SPI Kota Batu, yang sedang jadi terlapor sebagai terduga pelaku kasus kekerasan seksual menyatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.

Pada Senin (31/5/2031) kemarin, sejumlah terduga korban atau pelapor telah menjalani proses visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

Recky mengatakan, itu merupakan prosedur yang harus berjalan sesuai standar penanganan secara hukum bila ada laporan tentang dugaan kasus tertentu.

“Jadi prosedurnya memang seperti itu. Setelah mereka melapor, mereka harus menjalani visum. Memang standarnya seperti itu,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Selasa (1/6/2021).

Recky menyatakan, dirinya sebagai Kuasa Hukum dan JE sebagai terlapor akan menghormati setiap proses yang dilakukan kepolisian atas kasus yang dituduhkan.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya sebagai terlapor belum menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari Polda Jatim. “Belum, belum, belum ada surat panggilan,” katanya.

Menurutnya, setelah adanya disposisi atau surat tugas penyelidikan, pemeriksaan akan lebih dulu dilakukan terhadap pelapor, terduga korban, juga saksi.

“Baru kemudian pemeriksaan terhadap kami sebagai pihak terlapor,” ujarnya.

Recky sebagai kuasa hukum JE tidak akan tinggal diam menunggu pemanggilan pemeriksaan dari Polda Jatim. Dia juga sedang mengumpulkan bukti-bukti.

Pihaknya sedang mengumpulkan data-data, keterangan dan bukti-bukti lainnya, untuk membuktikan bahwa laporan tersebut tidak benar.

Sebelumnya, Recky mengingatkan semua pihak menghormati proses hukum dengan tidak mengeluarkan opini atau pendapat di publik, yang akan merugikan kliennya.

“Saya ingatkan lagi agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Seperti diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap belasan siswa atau mantan siswa Sekolah SPI Kota Batu ini dilaporkan Sabtu 29 Mei lalu.

Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendampingi terduga korban melapor ke Polda Jatim saat itu.

Arist melaporkan JE atas tiga dugaan kejahatan yang dilakukan terhadap anak didiknya sendiri di sekolah SPI Kota Batu.

JE diduga melakukan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi terhadap anak untuk kepentingan ekonomi.(den/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs