Jumat, 22 November 2024

KPPU: Obat Terapi Covid-19 Sulit Didapat di Jatim, Kalau Ada Harganya Lebih Mahal

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Favipiravir. Foto: Istimewa

Selain tabung gas oksigen, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil IV Surabaya juga mendapati, masyarakat Jatim sulit mengakses obat terapi Covid-19. Kalau pun ada, diganti merek lain dengan harga lebih mahal.

KPPU memantau 8 daerah di wilayah kerjanya. Antara lain di Surabaya, Mojokerto, Malang, Sidoarjo, Gresik, Denpasar, Mataram, dan Kupang, yang menunjukkan keterbatasan masyarakat mengakses obat-obatan itu di apotek.

“Obat terapi Covid-19 relatif sulit didapatkan pada beberapa apotek di Jatim yang kami pantau. Bila pun ada, dijual di atas HET dan ditawarkan merek lain,” ujar Dendy Rakhmad Sutrisno Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah IV Surabaya, Kamis (8/7/2021).

Misalnya, kata Dendy mencontohkan, masyarakat sudah kesulitan mencari obat Favipiravir 200mg yang HET-nya Rp22.500 per tablet. Obat itu jarang tersedia dan diganti merek Avegan yang dijual dengan harga Rp68.000-Rp76.900 per tablet.

Seperti diketahui, pemerintah sudah menentukan 11 jenis obat terapi Covid-19 yang Harga Eceran Tertinggi (HET)-nya sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Menyikapi kondisi itu, KPPU Kanwil IV Surabaya memutuskan akan melakukan pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum, yang dalam prosesnya KPPU akan menginvestigasi sejumlah pihak terkait, termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melanggar persaingan usaha.

Pemeriksaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Persaingan Usaha dan Peraturan Pemerintah 44/2021. Pelaku usaha yang melanggar dapat dijatuhi denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi untuk menjaga keamanan pasokan itu,” kata Dendy.

Kanwil IV KPPU juga akan sangat terbuka kepada publik menyampaikan informasi atau melaporkan dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam pasokan berbagai produk esensial dalam penanganan Covid-19.

“Mari bersama-sama menjaga pelaksanaan PPKM darurat ini dengan tidak menambah beban masyarakat berupa kenaikan barang/jasa esensial terkait penanganan Covid-19, dan laporkan kepada kami apabila masyarakat menemukan adanya upaya penahanan pasokan yang berujung pada kelangkaan dan tingginya barang atau jasa esensial,” kata Dendy.

Sebelumnya, sampai 6 Juli lalu, Polda Jatim yang telah membentuk Satgas Penegakan Hukum menyatakan belum menemukan adanya kenaikan harga dan penimbunan obat, terutama obat Ivermectin.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim kepada Radio Suara Surabaya Selasa kemarin memastikan Jatim masih dalam keadaan normal. Tetapi Polda Jatim akan terus melakukan pemantauan.

Polda Jatim juga mengajak serta masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi yang akurat mengenai dugaan-dugaan terkait penimbunan oksigen dengan menyediakan tiga nomor hotline.

Untuk pengaduan tentang Harga Obat Mahal di atas HET, masyarakat bisa mengadukan hal itu secara langsung ke nomor telepon 081 33333 9025 yang terhubung dengan Subdit Indagsi.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs