Jumat, 22 November 2024

KPK Titipkan 14 Tersangka Dugaan Suap Bupati Probolinggo ke Rutan Kejati Jatim

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Puput Tantriana Sari (kanan) Bupati Probolinggo bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. Foto: Antara

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima titipan 14 orang tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (Kades) di Lingkungan Pemkab Probolinggo dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Senin (8/11/2021) pagi tadi, Kejati Jatim menerima 14 orang tersangka terdiri dari 13 laki-laki dan satu perempuan, dan menempatkan mereka di Rumah Tahanan Kejati Jatim Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

Informasi yang didapat suarasurabaya.net, penitipan tersangka itu dilakukan dalam rangka penuntutan atas nama terdakwa Ali Wafa dan kawan-kawan. Ali Wafa merupakan tersangka pemberi suap.

“Penitipan tahanan ini untuk kelancaran proses persidangan perkara dimaksud di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” demikian sebut informasi tertulis yang didapatkan pada Senin.

Fathur Rohman Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim membenarkan hal itu. Sayangnya, saat dikonfirmasi hari ini, Fathur tidak berkomentar banyak.

“Iya, benar, tadi pagi kami menerima titipan tahanan dari KPK. Ada belasan orang. Informasi lebih lanjut mohon dikonfirmasi ke KPK langsung,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Seperti diketahui, KPK menangkap dan menetapkan sejumlah orang dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan Kades di lingkungan Kabupaten Probolinggo melibatkan Bupati Probolinggo.

Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo Nonaktif dan suaminya Hasan Aminuddin Anggota DPR RI yang pernah menjabat Bupati Probolinggo dua periode termasuk dua di antara 22 tersangka yang ditetapkan.

Selain kedua orang itu, KPK juga menetapkan Doddy Kurniawan (DK) ASN/Camat Krejengan, dan Muhammad Ridwan (MR) ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan 18 orang tersangka yang juga ASN Pemkab Probolinggo. Beberapa di antaranya Ali Wafa (AW), Sumarto (SO), dan Mawardi (MW).

Kemudian Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menjelaskan, pemilihan kades serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Terhitung pada 9 September 2021 lalu ada 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang tuntas menjabat. Sejumlah ASN di Pemkab Probolinggo diusulkan mengisinya.

KPK menyebut, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas.

Para calon penjabat kepala desa itu juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang senilai Rp20 juta per orang, ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.

Sebagai penerima, Puput dan suaminya, serta sejumlah orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Ali Wafa dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs