Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Nurdin Abdullah Gubernur Sulawesi Selatan dan Edy Rahmat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan Agung Sucipto pengusaha swasta juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi uang imbalan atas persetujuan pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2021.
Penetapan status hukum itu disampaikan Firli Bahuri Ketua KPK sesudah memeriksa bukti-bukti, saksi dan gelar perkara, dalam konferensi pers, Minggu (28/2/2021) dini hari, di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Firli, pada awal Februari 2021, Agung Sucipto memberikan uang Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat pejabat di Pemprov Sulsel yang juga orang kepercayaan Gubernur.
Nurdin Abdullah, kata Ketua KPK, terindikasi sudah beberapa kali menerima suap dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur.
Di antaranya, pada akhir 2020 menerima uang suap Rp200 juta, dan Rp1 miliar pada pertengahan Januari 2021. Kemudian, awal Februari 2021, Nurdin Abdullah kembali menerima suap Rp2,2 miliar.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang. Pertama, sebagai penerima yaitu NA dan ER. Sedangkan sebagai pemberi adalah AS,” ucap Firli.
Untuk keperluan pemeriksaan, KPK menahan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto di Rumah Tahanan Cabang KPK, selama 20 hari pertama, terhitung tanggal 27 Februari sampai 18 Maret 2021.
Sebelumnya, Sabtu (26/2/2021) dini hari, Tim KPK menangkap enam orang termasuk ketiga tersangka di tiga tempat terpisah.
Edy Rahmat ditangkap di rumah dinasnya, Jalan Hertasening, Kota Makassar. Agung Sucipto ditangkap di Jalan Poros Bulukumba, dan Nurdin Abdullah ditangkap di Rumah Dinas Gubernur Sulsel.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menemukan barang bukti berupa proposal pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sinjai, dan satu koper berisi uang Rp2 miliar.
Atas perbuatan menerima suap yang disangkakan, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat terancam jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan Agung Sucipto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.(rid/dfn/iss)