Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (20/1/2021), menetapkan Priyadi Kardono mantan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai tersangka korupsi.
Selain itu, KPK juga menetapkan Muchamad Muchlis Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2013-2015 sebagai tersangka.
Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.
Dalam proses penyelidikan, KPK sudah memeriksa sebanyak 46 orang saksi.
“Karena cukup bukti, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016, Priyadi Kardono dan Muchamad Muchlis Kepala Kapusfatekgan LAPAN tahun 2013-2015,” ujar Lili Pintauli Siregar Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).
Lili menyebut, Priyadi dan Muchlis sudah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melanggar hukum.
Kedua bekas penyelenggara negara itu juga diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Atas ulahnya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proyek Pengadaan CSRT pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015, kedua tersangka terindikasi merugikan keuangan negara sebanyak Rp179 miliar.
Untuk kepentingan pemeriksaan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK, untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini.(rid/tin/lim)