Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selesai melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 Tahun 2020, di lingkungan Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat.
Hasilnya, KPK menemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi.
Ali Fikri Juru Bicara KPK mengatakan, pihaknya sudah menaikkan status perkara itu ke penyidikan, dan menetapkan sejumlah tersangka pelaku korupsi.
“KPK telah selesai melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti. Maka, KPK telah menaikkan ke tahap Penyidikan kasus dugaan TPK pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).
Dia menambahkan, Tim KPK melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan para tersangka.
Mengenai konstruksi perkara, berapa potensi kerugian negara, dan siapa saja pihak yang terlibat, Ali menegaskan informasi itu akan disampaikan Pimpinan KPK, dalam waktu dekat.(rid/dfn/ipg)