Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Dodi Reza Alex Noerdin Bupati Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Dari penangkapan ini, KPK mengamankan uang Rp1,7 Miliar.
Alexander Marwata Wakil Ketua KPK menegaskan, selain menetapkan Dodi Reza Noerdin sebagai tersangka, pihaknya juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka antara lain Herman Mayori Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dan Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Alexander Marwata mengatakan, para tersangka ditangkap karena dugaan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.
“KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut mengamankan uang yang ada pada MRD (Mursyid/ajudan bupati) Rp1,5 miliar,” ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Menurut dia, kegiatan tangkap tangan sendiri dilakukan Jumat (15/10/2021) kemarin sekitar pukul 11.30 WIB. Tim KPK menangkap enam orang di wilayah Musi Banyuasin dan sekitar pukul 20.00 WIB, Tim KPK mengamankan dua orang di wilayah Jakarta.
Kronologi penangkapannya, kata Alexander, Tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang disiapkan Suhandy yang akan diberikan pada Dodi melalui Herman dan Eddi.
Selanjutnya, dari data transaksi perbankan, KPK memperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddi.
“Setelah uang tersebut masuk lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga EU dimaksud untuk kemudian diserahkan kepada EU,” jelas Alexander.
Eddi lalu menyerahkan uang tersebut kepada Herman untuk diberikan kepada Dodi.
“Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Musi Banyuasin dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta yang dibungkus kantung plastik,” jelasnya.
Tim KPK, kata Alex, juga mengamankan Eddi dan Suhandy serta pihak terkait lainnya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan.
“Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, Tim KPK kemudian mengamankan DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan,” ucap Alexander
Atas perbuatannya, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai penerima, Dodi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(faz/den)