Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Azis Syamsuddin (AZ) Wakil Ketua DPR RI setelah mengumumkannya sebagai tersangka dugaan suap atas penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
“Setelah penyidik memeriksa para saksi, kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti, maka tim penyidik menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan,” ucap Firli Bahuri Ketua KPK saat jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Seperti dilaporkan Antara, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka Azis akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di rutan itu.
Saat keluar dari Gedung KPK, Azis yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media. Azis langsung masuk mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan Polres Jakarta Selatan.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju (SRP) mantan penyidik KPK senilai Rp3,1 miliar.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar,” kata Firli.
Firli menjelaskan pada sekitar Agustus 2020, Azis yang politikus Partai Golkar itu menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang penyelidikannya sedang dilakukan KPK.
Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
“Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut,” kata Firli.
Setelah itu, lanjut dia, Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.
“SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Artinya ada kesepakatan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Firli mengatakan Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis.
“Untuk teknis pemberian uang dari AZ melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis dengan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.
“Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan AZ, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura,” katanya.
Ia mengungkapkan uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
Atas kasusnya tersebut, tersangka Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ant/dfn/den)