Aminudin Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK menyatakan bahwa sektor swasta menempati peringkat tertinggi dalam kasus korupsi di Indonesia yang ditangani oleh KPK.
“Keterlibatan swasta dalam menyumbang tindak pidana korupsi cukup signifikan,” kata Aminudin dalam seminar daring yang digelar Kamis, (29/7/2021) seperti dilansir Antara.
Aminudin menampilkan data yang menunjukkan jumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK dalam kurun waktu 2004-Mei 2020. Sebanyak 297 kasus korupsi dilakukan oleh sektor swasta, disusul dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh DPR yang menempati peringkat kedua dengan jumlah tindak pidana korupsi sebanyak 257 kasus.
Menurut Aminudin, keterlibatan swasta sebagai pelaku pidana korupsi seringkali diakibatkan oleh kepentingan bisnis mereka ketika berinteraksi dengan para birokrat, terlebih ketika kepentingan mereka terkait dengan perizinan.
Jenis perkara korupsi yang paling sering menjerat sektor swasta adalah jenis perkara suap. Pernyataan tersebut selaras dengan perkara suap yang secara konstan menempati peringkat tertinggi tindak pidana korupsi berdasarkan perkara sejak tahun 2004.
Akumulasi perkara suap, terhitung sejak tahun 2004-2020, berjumlah 739 kasus dengan total perkara korupsi secara keseluruhan adalah sebanyak 1122 kasus. Jenis perkara pengadaan barang/jasa menempati posisi kedua dengan jumlah total sebanyak 236 kasus (terhitung dari tahun 2004-2020).
Oleh karena itu, strategi yang dilakukan oleh KPK untuk mencegah korupsi di kalangan pelaku usaha mencakup perbaikan kebijakan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat.
Adapun yang dimaksud dengan perbaikan kebijakan adalah memperbaiki regulasi yang berlaku, sehingga melahirkan perizinan yang efektif dan bebas korupsi. Solusi ini memiliki kaitan yang erat dengan tingginya kasus suap dalam permasalahan perizinan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyatakan hal yang serupa terkait dengan penyebab tingginya kasus korupsi yang dilakukan oleh sektor swasta. Berdasarkan dialog yang telah ia lakukan kepada para pengusaha, suap terkadang dilakukan dengan terpaksa oleh pelaku usaha demi mempercepat proses perizinan.
“Sebetulnya banyak kegiatan dunia usaha yang mereka merasa menjadi korban peras oleh birokrat,” tuturnya.(ant/dfn/ipg)