Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR menyoroti kasus dugaan korupsi yang kembali terjadi di jajaran Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Menurutnya, kasus yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu justru memunculkan pertanyaan tentang kinerja Sri Mulyani Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai pejabat yang membawahi Ditjen Pajak.
“Ini momentum terbaik untuk melakukan penilaian kembali tentang kinerja Menteri Keuangan secara lebih menyeluruh dalam kaitan pengawasan terhadap direktorat jenderal yang berada dalam rentang kendali Kementerian Keuangan. Tetap harus ada tanggunga jawab seorang menteri keuangan dalam kasus di Ditjen Pajak saat ini,” ujar Misbakhun melalui layanan pesan, Rabu (3/3/2021).
Dia menegaskan, sudah semestinya Menkeu mengambil porsi tanggung jawabnya dalam persoalan itu.
“Karena dampak dan risiko organisasi tetap ada di Kementerian Keuangan, termasuk Menkeu harus menyiapkan mitigasi risikonya,” tegas Misbakhun.
Mantan pegawai Ditjen Pajak itu menambahkan, ikhtiar KPK memberantas korupsi di sektor perpajakan patut diapresiasi. Namun, Misbakhun juga meminta para pegawai Ditjen Pajak tidak berkecil hati.
“Saya juga mengapresiai pegawai Ditjen Pajak yang selalu bekerja keras dalam menghimpun penerimaan negara, rupiah demi rupiah dari pajak untuk mengisi kas negara. Porsi pendapatan perpajakan di APBN lebih dari 80 persen, itu adalah angka yang sangat besar dan sangat berarti,” tuturnya.
Misbakhun menegaskan, para pegawai Ditjen Pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Menurut dia, justru pada masa-masa sulit akibat pandemi Covid-19 saat inilah para pegawai Ditjen Pajak memiliki peluang memperbesar kontribusinya bagi negara.
“Penerimaan sektor perpajakan mengalami tekanan sangat dalam akibat ekonomi yang terimbas pandemi, tetapi saya meyakini para pegawai Ditjen Pajak tetap menjalankan tugas dan kewajibannya dengan menjaga situasi tetap kondusif di tengah tekanan publik dan godaan uang setiap saat,” tegasnya.
Misbakhun menambahkan, jajaran Ditjen Pajak telah menunjukkan kinerja cemerlang ketika pemerintah melaksanakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amensty pada pertengahan Juni 2016 hingga Maret 2017. Selain itu, sambungnya, pegawai Ditjen Pajak juga bekerja ekstra pada saat pelayanan SPT tahunan pada periode bulan Maret-April.
Oleh karena itu Misbakhun mengatakan, sudah saatnya Ditjen Pajak sebagai organisasi yang memiliki sekitar 45.000 pegawai diberi ruang gerak, peran dan tanggung jawab yang lebih besar. Menurutnya, penyidikan KPK terhadap aparat perpajakan juga menjadi peringatan bagi wajib pajak.
“Korupsi tetap korupsi, tidak ada toleransi kapan pun, di mana pun dan oleh siapa pun. Hukum tetap harus ditegakkan. Momentum ini adalah Ini adalah pembelajaran sekaligus peringatan untuk seluruh pegawai pajak dan seluruh Wajib Pajak bahwa ruang korupsi itu makin sempit. Jangan hanya melihat kepada pegawai pajak, tetapi harus ditekankan bahwa peringatan ini juga untuk wajib pajak,” ulasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyidik dugaan suap di Ditjen Pajak. Menurutnya, suap bernilai puluhan miliar rupiah itu melibatkan pegawai Ditjen Pajak dan wajib pajak.(faz/tin)