Jumat, 22 November 2024

KPK Panggil Dua Saksi Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster di KKP

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
edhy-prabowo-mantan-menteri-kelautan-dan-perikanan Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan memakai rompi tahanan KPK karena terindikasi menerima suap dari proses ekspor benur, Kamis (26/11/2020), di Kantor KPK, Jakarta. Foto: Dok/Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/1/2021), memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT Dua Putra Perkasa/DPP),” kata Ali Fikri Plt. Juru Bicara KPK, dilansir Antara.

Ia menyebutkan nama dua saksi tersebut, yakni Untyas Anggraeni (karyawan swasta) dan Bambang Sugiarto (wiraswasta).

Sebelumnya, saksi Untyas tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada tanggal 28 Desember 2020 sehingga dijadwalkan ulang pemanggilannya pada hari Senin ini.

KPK menetapkan tujuh tersangka kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), Andreau Pribadi Misata (APM) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), dan Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy.

Selanjutnya, Siswadi (SWD) pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Suharjito (SJT).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya, pada tanggal 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar untuk keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri, serta Andreau.

Uang itu diduga untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada tanggal 21—23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. (ant/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs