Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, dari Januari sampai November 2021, KPK sudah mengembalikan Rp2,6 triliun uang korupsi ke kas negara.
Dalam laporannya di hadapan Joko Widodo Presiden pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021, di Kantor KPK, Jakarta, Firli menyebut pihaknya juga berhasil mengantisipasi kerugian negara akibat korupsi sekitar Rp46,5 triliun.
“Khusus tahun 2021, KPK menyelamatkan pengembalian ke kas negara sebanyak Rp2,6 triliun, dan potensi kerugian negara Rp46,5 triliun,” ujarnya.
Baca juga: Polri Lantik 44 Eks Pegawai KPK Pada Hari Antikorupsi Sedunia
Kemudian, Firli melaporkan, tahun ini ada peningkatan dalam hal pencegahan korupsi mencapai 97 persen.
Lalu, tingkat kepatuhan pelaporan eksekutif mencapai 92 persen, yudikatif 96 persen, legislatif 89 persen, dan BUMN 95 persen.
“Terkait gratifikasi, KPK mencatat ada 1.838 laporan dengan nilai Rp7,48 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar ditetapkan sebagai milik negara,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam upaya pencegahan, KPK, menurut Firli, sudah mengeluarkan surat edaran untuk para kepala daerah supaya menyusun peraturan daerah dengan unsur pendidikan anti korupsi.
Lebih lanjut, Firli bilang, selama berdirinya KPK, sudah ada 1.291 tersangka korupsi yang diproses hukum. Para pelaku korupsi di antaranya 22 gubernur, 133 bupati/wali kota, 281 anggota legislatif, dan lebih dari 300 orang pihak swasta/pelaku usaha.
Sekadar informasi, peringatan Hakordia Tahun 2021 mengangkat tema Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi.
Tema itu merupakan bentuk dukungan KPK atas peran serta pemberantasan korupsi yang sudah dilakukan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sektor usaha, dan masyarakat sipil.
KPK juga mendorong sinergi kolaborasi antara kementerian/lembaga, pemda, sektor usaha serta organisasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.(rid/dfn/rst)
Baca juga: ICW Laporkan Ketua KPK ke Bareskrim Polri atas Dugaan Gratifikasi