Jumat, 22 November 2024

KPK Geledah Rumah Anak Hasan Aminuddin Mantan Bupati Probolinggo

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Puput Tantriana Sari (kanan) Bupati Probolinggo bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. Foto: Antara

 

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (4/9/2021), menggeledah rumah tinggal anak Hasan Aminuddin mantan Bupati Probolinggo tersangka kasus korupsi pengisian posisi kepala desa.

Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK mengonfirmasi adanya penggeledahan dua unit rumah yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Penggeledahan pertama dilakukan Tim KPK di rumah Dini Rahmania, anak sulung Hasan hasil perkawinan dengan Dian Prayuni istri pertamanya.

Kemudian, Penyidik KPK menggeledah rumah tinggal Zulmi Noor Hasani anak kedua Hasan, yang lokasinya persis di samping rumah pertama yang digeledah.

Menurut Ali, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

“Iya benar, ada penggeledahan di Probolinggo untuk mencari tambahan bukti tindak pidana korupsi,” ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (5/9/2021).

Dalam penggeledahan yang berlangsung dari pagi sampai sore, Tim KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, Selasa (31/8/2021), KPK menetapkan Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo, bersama Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan Camat Krejengan, dan Muhamad Ridwan Camat Paiton sebagai tersangka penerima suap pengisian jabatan kepala desa.

Sementara, 17 orang oknum aparatur sipil negara Pemkab Probolinggo menjadi tersangka pemberi uang suap.

Kasus itu berawal dari pengunduran agenda pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo, yang rencananya tanggal 27 Desember 2021, menjadi tahun 2022.

Dengan mundurnya agenda pilkades, mulai 9 September 2021 akan ada 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Jabatan Kepala Desa akan diisi ASN Pemkab Probolinggo yang pengusulannya dilakukan melalui Camat.

Untuk menjadi Pejabat Kepala Desa, Bupati Probolinggo dan suaminya mematok harga Rp20 juta per orang, ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta/hektare.

Uang tersebut harus disetorkan kepada Hasan Aminuddin yang tercatat pernah dua periode menjabat Bupati Probolinggo, sebagai biaya persetujuan.

Terkait kasus jual beli jabatan itu, KPK sudah menetapkan 22 orang tersangka, dan melakukan penahanan di rumah tahanan negara yang tersebar di wilayah Jakarta.(rid/dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs