Jumat, 22 November 2024

KPK Cegah Oknum Pegawai Ditjen Pajak yang Diduga Terlibat Korupsi ke Luar Negeri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan. Foto : Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dan sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus korupsi.

Ali Fikri Juru Bicara KPK mengatakan, Penyidik KPK sudah mengirim surat larangan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pajak, yang ditaksir merugikan keuangan negara puluhan miliar Rupiah.

“KPK benar telah mengirimkan surat  kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara itu. Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Sekadar informasi, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan suap yang diberikan pihak Wajib Pajak kepada pejabat Ditjen Pajak.

Pemberian uang suap itu supaya perusahaan membayar pajak lebih sedikit dari nilai yang harus dibayarkan.

Dalam perkara korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan itu, Alexander Marwata Komisioner KPK bilang, ada oknum pejabat Ditjen Pajak dan oknum konsultan pajak yang terlibat.

Tapi, KPK sampai sekarang belum mengumumkan detail perkara korupsi dan tersangkanya, dengan alasan masih mencari tambahan bukti.

Kemarin, Rabu (3/3/2021), dalam konferensi pers secara virtual, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan bilang, sudah membebastugaskan oknum pegawai Ditjen Pajak yang diduga terlibat korupsi, dari jabatannya.

Pembebastugasan itu untuk mempermudah proses pemeriksaan yang bersangkutan oleh Penyidik KPK.(rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs