Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (21/9/2021), mengagendakan pemeriksaan Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta, dan Prasetyo Edi Marsudi Ketua DPRD DKI Jakarta.
Anies dan Prasetyo akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 lalu.
Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK mengatakan, Penyidik KPK perlu keterangan Gubernur dan Ketua DPRD DKI untuk melengkapi berkas pemeriksaan Yoory Corneles Pinontoan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya yang berstatus tersangka.
“Kami berharap Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir memenuhi undangan Tim Penyidik sebagai saksi untuk tersangka YRC dkk,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/9/2021).
Dalam keterangannya kemarin, Senin (20/9/2021), Anies Baswedan menyatakan akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari komisi antirasuah.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga siap memberikan keterangan yang diperlukan Penyidik KPK, dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi di wilayah DKI.
Sekadar informasi, KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Munjul.
Selain Yoory, ada nama Tommy Adrian Direktur PT Adonara Propertindo, dan Anja Runtuwene Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
Kemudian, PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi, dan Rudi Hartono Iskandar Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur.
KPK menduga, PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul melanggar hukum karena tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Pengadaan lahan tersebut disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar.(rid/iss/den)