Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (3/9/2021), menjadwalkan pemeriksaan 17 orang tersangka pemberi suap Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo.
Sebanyak 17 orang tersangka penyuap bupati adalah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Masing-masing, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, dan Jaelani. Kemudian, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK mengatakan, Penyidik KPK akan memeriksa para tersangka di Markas Polres Probolinggo.
Karena, sampai sekarang KPK tidak melakukan penahanan terhadap 17 orang tersangka, dengan pertimbangan objektif dan subjektif.
“Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Mapolres Probolinggo terhadap 17 tersangka atas nama MW (Mawardi) dkk,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).
Seperti diketahui, Selasa (31/8/2021), KPK menetapkan Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo, bersama Hasan Aminuddin mantan Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan Camat Paiton sebagai tersangka penerima suap pengisian jabatan kepala desa.
Kasus itu berawal dari pengunduran agenda pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo, yang rencananya tanggal 27 Desember 2021, menjadi tahun 2022.
Dengan mundurnya agenda pilkades, mulai 9 September 2021 akan ada 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Jabatan Kepala Desa akan diisi ASN Pemkab Probolinggo yang pengusulannya dilakukan melalui Camat.
Untuk menjadi Pejabat Kepala Desa, Bupati Probolinggo dan suaminya mematok harga Rp20 juta per orang, ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta/hektare.
Uang tersebut harus disetorkan kepada Hasan Aminuddin yang tercatat dua periode menjabat Bupati Probolinggo, sebagai biaya persetujuan.
Sampai sekarang, KPK baru menahan lima orang tersangka dari total 22 tersangka yang di antaranya terjaring operasi tangkap tangan, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) daerah Jakarta.
Puput Tantriana ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Kelima orang tersangka itu harus menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 31 Agustus sampai 19 September 2021.(rid/tin/ipg)