Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membebastugaskan atau menonaktifkan tujuh orang terduga pelaku perundungan dan pelecehan sesama pegawai dari segala aktivitas di institusi pemerintah itu.
Agung Suprio Ketua KPI Pusat mengatakan, langkah tegas itu adalah respons atas dugaan peristiwa pelecehan seksual dan perundungan berulang terhadap seorang pegawai honorer KPI Pusat berinisial MS.
Penonaktifan tujuh orang itu juga untuk memudahkan proses penyelidikan dan meminta keterangan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” ujarnya melalui pesan tertulis, Jumat (3/9/2021).
Agung Suprio menegaskan, Komisioner KPI mendorong penyelesaian kasus itu di jalur hukum. KPI, kata dia, mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan siap memberi informasi yang dibutuhkan.
Lebih lanjut, Ketua KPI bilang, pihaknya sudah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dan penjelasan terduga pelaku.
Kemudian, KPI akan melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban, serta menjamin pemulihan psikologis.
Sementara itu, Irsal Ambia Komisioner KPI bidang Kelembagaan menyebut, dari tujuh orang pegawai yang dinonaktifkan, cuma lima orang yang dilaporkan ke polisi oleh korban.
Rencananya, hari Senin (6/9/2021), Polres Metro Jakarta Pusat akan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terlapor.(rid/dfn/den)