Kamis, 21 November 2024

KPI Angkat Bicara Soal Tayangan Lamaran Atta-Aurel

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Lamaran Aurel Hermasnyah dan Atta Halilintar. Foto: Instagram/attahalilintar

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berbicara soal polemik yang menyertai siaran langsung televisi prosesi lamaran pasangan selebritas Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Rencana pernikahan keduanya tidak hanya disambut gembira oleh para penggemarnya, namun juga menuai kritik karena disiarkan secara langsung di stasiun televisi, menggunakan frekuensi yang merupakan publik.

“Apakah pemanfaatan frekuensi publik untuk konten privat boleh atau tidak, harus dilihat seperti apa kontennya,” kata Mulyo Hadi Purnomo Wakil Ketua KPI Pusat, dalam webinar Kupas Tuntas Penyiaran di Indonesia, Rabu (31/3/2021).

Menurut Mulyo, laporan yang masuk ke KPI pusat soal tayangan tersebut cukup tinggi. Setelah mengadakan rapat pleno, KPI akhirnya memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada stasiun televisi yang menayangkan acara lamaran tersebut.

Peringatan keras, dikatakan Mulyo, tidak ada dalam aturan penyiaran, yang menyatakan sanksi administrasi berupa teguran atau pembinaan jika ada pelanggaran.

“Kami pada waktu itu memanggil dan meminta pertanggungjawaban,” kata Mulyo seperti yang dilansir Antara.

KPI juga mendapat usulan mengenai konten serupa agar tidak semata-mata direkam apa adanya kemudian disiarkan secara langsung karena tidak bermanfaat bagi publik.

Mulyo menilai ketika seorang tokoh terkenal menikah akan ada potensi diliput media massa atau iklan masuk. Dia mengharapkan jika terjadi peliputan seperti itu, ada penjelasan mengenai tata cara pernikahan terutama jika berkaitan dengan tradisi daerah.

Mulyo mencontohkan misalnya saat tayangan acara siraman, salah satu tradisi di daerah Jawa sebelum menikah, stasiun televisi menyediakan komentator yang memahami budaya Jawa agar bisa menjelaskan filosofi di setiap tahapan Siraman.

“Sehingga isi acara tersebut jadi pengetahuan bagi masyarakat,” kata Mulyo.

KPI juga meminta stasiun televisi untuk memperhatikan durasi sebuah acara, yang menurut aturan tertulis di industri penyiaran tidak lebih dari 2 jam.(ant/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 21 November 2024
26o
Kurs