Jumat, 22 November 2024

Korban Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Jasa Cetak Kartu Vaksin Bisa Menggugat Perdata

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi. Kartu vaksin Covid-19. Foto: gokepri

Syarat menunjukkan kartu sertifikat vaksin di sejumlah area publik seperti saat masuk mal maupun sebagai syarat perjalanan, memberikan peluang bagi pelaku usaha percetakan menawarkan jasanya kepada masyarakat untuk mencetak kartu vaksin Covid-19.

Veri Anggrijono Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) berharap, masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu vaksin Covid-19.

Terutama untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.

“Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan dengan persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” ujar Veri, Sabtu (14/6/2021) dilansir Antara.

Dalam lokapasar (marketplace) terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid-19, yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Konsumen yang merasa data pribadinya disalahgunakan saat mencetak kartu Vaksin Covid-19 oleh pelaku pencetakan kartu, kata Veri, dapat mengajukan gugatan perdata.

Ini tercantum dalam Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Veri melanjutkan, untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.

“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” kata Veri.

Veri berharap masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform lokapasar untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi.

Hal itu sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di lokapasar Indonesia.

Ini menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga beragam.(ant/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs