Dinas Perhubungan Kota Surabaya bersama beberapa Komunitas Sepeda Kota Surabaya menggelar acara Deklarasi Keselamatan Sepeda pada Jumat (4/6/2021). Acara berlangsung di Jembatan Sawunggaling dalam rangka memperingati World Bicycle Day atau Hari Bersepeda Internasional yang diperingati tiap tanggal 3 Juni.
Acara ini dihadiri perwakilan dari beberapa komunitas sepeda antara lain Bike to Work Surabaya, Epic, Sub folder, Komunitas Sepeda Tua Indonesua (Kosti) Surabaya; Vincargo; Cortiger; Bikeberry, Rewwin Cycling Sport (Cadass).
Irvan Wahyu Drajat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyatakan acara ini sebagai bentuk kampanye keselamatan kepada pengguna sepeda agar selalu mematuhi tata tertib berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Para pesepeda agar menggunakan lajur sepeda yang tersedia atau lajur paling kiri serta tetap menggunakan masker dan menjaga jarak aman dalam bersepeda,” tegas Irvan.
Acara ini disambut antusias para peseped, seperti Tyo Dwi Hakiki dari komunitas bike to work Surabaya yang berharap dengan adanya deklarasi ini menjadikan para pesepeda lebih tertib.
“Kejadian di Jakarta yang viral kemarin bisa jadi pelajaran untuk pengguna jalan lebih tertib. Deklarasi ini bagus untuk mengedukasi tak hanya pesepeda tapi juga pengguna jalan lain,” kata Tyo.
Tema Hari Sepeda Internasional Tahun 2021 ini adalah Keunikan, Keserbagunaan Sepeda sebagai Moda Transportasi yang Sederhana, Berkelanjutan, Ekonomis dan Dapat Diandalkan.
Berikut ini isi lengkap Deklarasi Keselamatan Pesepeda Surabaya pada Jumat (4/6/2021):
1. Mendukung upaya Pemerintah dalam pemenuhan sistem transportasi ramah lingkungan yang berkelanjutan, terintegrasi dan melindungi keselamatan penggunanya;
2. Mendorong masyarakat untuk menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi yang sehat dalam kegiatan sehari-hari;
3. Secara bersama-sama dengan stakeholder memberikan sosialisasi dan. kampanye keselamatan di jalan;
4. Mengimbau pengguna kendaraan bermotor agar menghormati dan memberikan prioritas bagi pesepeda, serta tidak menggunakan lajur khusus sepeda dalam berlalu lintas;
5. Menghimbau pengguna sepeda untuk mentaati peraturan lalu lintas, memahami tata cara berlalu lintas serta menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan yang lain;
6. Mengimbau pengguna sepeda untuk memenuhi kelengkapan keselamatan sepeda, menggunakan lajur khusus sepeda atau lajur paling kiri dan menggunakan fasilitas penyeberangan yang telah disediakan;
7. Mendorong upaya pengembangan inovasi dalam penyediaan sarana sepeda dan fasilitas pendukungnya untuk memacu kemudahan masyarakat dalam menggunakan sepeda;
8. Dalam situasi pandemi Covid-19 pada saat ini agar mendorong perilaku hidup sehat dalam bersepeda dengan tetap mematuhi protokol kesehatan
9. Mendorong berbagai peluang pengembangan usaha dan ekonomi lokal yang bertumpu pada penggunaan sepeda serta mengoptimalkan penggunaan produk UMKM dalam upaya pemulihan ekonomi.(ton/tin/ipg)