Komnas Perempuan menyambut baik hadirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Mengingat kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan terutama kepada perempuan, dari tahun ke tahun peningkatannya semakin intens.
Andy Yentriyani Ketua Komnas Perempuan mengatakan, lingkungan pendidikan tinggi tidak bebas dari kekerasan seksual. Data Kemendikbudristek menunjukkan setiap tahun terjadi belasan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan 70 persennya ada di pendidikan tinggi.
“Kasus kekerasan seksual di pendidikan tinggi memang sangat jarang dilaporkan. Data-data yang kami peroleh itu puncak gunung es yang terjadi di lingkungan pendidikan terutama kampus. Kampus harus merespon positif Permendikbudristek tersebut,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Selasa (16/11/2021).
Sejak Permendikbudristek 30/2021 dikeluarkan, menurut Andy, ada tiga kasus yang menjadi viral dan banyak orang yang merespon di media sosial. Mereka menuliskan bahwa mereka tahu ada kawannya yang menjadi korban kekerasan seksual di kampus.
“Permendikbudristek ini sungguh kami harapkan bisa menjadi cara untuk membangun terobosan, menguatkan korban menyampaikan kasusnya dan lingkungan kampus menyikapi dengan lebih responsif. Kita tahu seringkali kampus menutup mata dan meminta korban berdamai saja atau bungkam untuk nama baik kampus,” kata Andy.(iss)